Daerah  

Sarasehan Kebudayaan, DPRD Ternate Tagih Komitmen Pemkot soal Kota Rempah

Nurlaela Syarif. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menagih komitmen Pemerintah Kota Ternate terkait kemajuan kebudayaan dan sejarah Kota Ternate sebagai Kota Rempah.

Hal tersebut disampaikan Nurlaela usai penutupan agenda Sarasehan Kebudayaan yang digelar oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Maluku Utara, di Bela International Hotel Ternate, Kamis (21/9) malam.

Ia pun mengapresiasi rangkaian kegiatan tersebut. Namun, pada momen yang bagus ini, ia menyayangkan stakeholder yang bisa mengambil keputusan tidak hadir dan hanya diwakilkan.

“Kita ini punya peninggalan dan sejarah warisan budaya yang sangat luar biasa. Jangan sampai ini dibiarkan dan tidak menjadi prioritas,” ujar Nurlalela.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate, ia menjelaskan isu kebudayaan masuk dalam program prioritas kedua, sehingga hal itu diminta untuk diseriusi.

Di mana, terdapat 11 objek kebudayaan yang tertuang, di antaranya manuskrip, lisan, seni, tarian tradisional, permainan tradisional, cagar budaya, dan lain-lain. Sedangkan untuk problem bahasa daerah Ternate, dinas pendidikan dan dinas kebudayaan diharapkan segera berkoordinasi.

Ia pun menegaskan pihaknya di komisi III berencana akan menindaklanjuti dengan mengundang Bappelitbangda dan Dinas Pendidikan Kota Ternate. Sebab salah satu pintu masuk kebudayaan adalah melalui transformasi pendidikan.

“Kami akan mengundang mereka agar kita dudukan pemikiran bersama tentang komitmen keberlanjutan dari visi misi Wali Kota dalam kemajuan kebudayaan dan sejarah Kota Ternate sebagai Kota Rempah,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini harus konkrit sebagaimana janji Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, yang harus direalisasikan, mengingat waktu hanya tersisa satu tahun terakhir di 2024. Sehingga ia berharap belum terlambat untuk kebijakan anggaran.

Apalagi komisi III, kata politikus NasDem itu, sudah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda), yaitu Perda tentang Kemajuan Kebudayaan dan Perda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Artinya dari aspek regulasi sudah selesai. Tinggal kita manfaatkan anggaran dan pengawasan dari seluruh objek kebudayaan di Kota Ternate,” pungkasnya. (udi/tan)