Daerah  

Bahas soal Tanah Transmigrasi, Sekjen Taufik Pastikan Keadilan Hukum Ditegakkan

Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid, saat mengunjungi Halmahera Tengah. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sabtu (23/9).

Dalam kunjungan tersebut, Taufik didampingi Dirjen PPKTrans Danton Ginting Munthe, Irjen Teguh, Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Rosyid Althaf, Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi Rajumber Prihatin, dan Inspektur III Lalu Syamsul Hakim.

Sekjen Taufik saat disambut hangat Pj Bupati Halmahera Tengah. (Istimewa)

Sementara itu, forum lainnya yang hadir di antaranya Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji, pihak Kejari, para kepala desa serta tokoh agama dan masyarakat lainnya.

Sekjen Taufik sengaja hadir bertemu dengan sejumlah tokoh dan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah untuk mendengar langsung semua masalah transmigrasi yang tengah terjadi.

Dalam kesempatan itu, Taufik memastikan kepastian dan keadilan hukum akan ditegakkan dalam upaya penyelesaian tanah transmigrasi.

“Kami ingin memastikan kepastian dan keadilan hukum. Harus tegak di masyarakat. Ini memang agak sulit tapi kita pasti bisa. Kami juga ingin mendengar dan menyerap langsung masalah yang ada. Kami sudah memetakan soal penyelesaian masalah-masalah yang harus diselesaikan. Kami urai kronoligisnya, lahan mana saja yang disengketakan atau diminta penyelesaiannya,” jelasnya.

Suasana pembahasan masalah tanah transmigrasi. (Istimewa)

Taufik memastikan bahwa semua masalah transmigrasi akan diselesaikan mulai dari akar yang diawali dengan penyelesaian secara adat hingga hukum negara yang berlaku. Hal ini sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo agar setiap Kementerian/Lembaga melakukan respons cepat dalam mengatasi konflik-konflik di masyarakat. Dalam hal ini Kemendes PDTT berkapasitas untuk turut andil dalam upaya menyelesaikan masalah transmigrasi, salah satunya tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Tentu saja Kemendes PDTT tidak menjadi aktor tunggal dalam upaya untuk mengakhiri masalah ini. Ada pihak lain yang dipandang sesuai dengan kapasitasnya untuk berkolaborasi, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

“Kita punya mitra di Kementerian/Lembaga lain, kita lakukan kolaborasi sama-sama. Tentu saja kita harus punya timeline agar jelas kapan selesainya jadi lebih terarah juga,” pungkasnya. (tan)