JAILOLO, NUANSA – Bupati Halmahera Barat, James Uang, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan, Senin (25/9).
Informasi yang dihimpun, semula Bupati Halbar berada di Jakarta kurang lebih 33 hari atau sebulan lebih, dan baru tiba di Halbar pada Minggu (24/9) kemarin.
Kemudian, hari ini Bupati bersama ajudan dan Kabag Umum James Kose tiba di kantor Kejari untuk memenuhi pemeriksaan sekira pukul 10.00 dan keluar pada pukul 12.00 WIT.
Bupati diperiksa kurang lebih dua jam dan keluar bersama Kepala Kejari Halbar Kusuma Jaya Bulo, Kasi Intel Kejari Halbar Edy Djuebang dan juga Kasipidsus Ahmad Bagir.
James mengaku, dirinya dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus jual beli lahan oleh Pemkab Halbar seluas 3.760 meter persegi yang dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 senilai Rp543.061.952
James mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, harus memenuhi semua panggilan. Karena semua warga negara sama di mata hukum.
“Siapa yang dipanggil, kita harus hormati panggilan hukum ini terkait kasus lahan. Saya disodorkan kurang lebih 15 pertanyaan dan saya sudah mengklarifikasi hal itu, saya kira aman-aman saja,” ujarnya.
“Jadi jangan tulis berita yang provokatif lagi, selaku warga negara saya menghormati panggilan kejaksaan, karena itu siapapun dia karena hak warga negara sama di mata hukum. Jadi saya memenuhi panggilan sebagai saksi keterkaitan tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya,” sambungnya menegaskan.
Senada, Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, mengaku setiap orang tetap sama di mata hukum. Kusuma bilang, Bupati sebelumnya masih dalam kondisi sakit, sehingga hari ini baru bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Sesuai keterangan saya di teman-teman media, bahwa siapapun orangnya apapun jabatannya ketika penyidik menganggap perlu terangnya suatu perkara, maka dia wajib dipanggil,” tegasnya.
Kusuma menyebutkan, setidaknya kurang lebih 15 pertanyaan yang dicecar seputar kewenangannya seperti penetapan lokasi (Penlok) terkait lahan.
“Ini untuk perkara tanah kita periksa pak bupati sebagai saksi terhadap tiga tersangka yang kami sudah tahan sebelumnya,” jelasnya.
Kusuma mengaku, Wakil Ketua II DPRD Halbar, Riswan Hi Kadam, juga sudah diperiksa pada pekan kemarin.
“Waka II DPRD Halbar (Riswan Hi Kadam) sudah kita panggil juga dan beliau sangat kooperatif selalu hadir, kami sangat memberikan apresiasi hal itu,” ucapnya.
Selain itu, ia pun menuturkan, besok 2 tersangka yang sudah ditahan sebelumnya di Lapas Klas IIB Jailolo bakal diperiksa.
“Tersangkanya kita belum periksa, kalau memang diperiksa terus ada perkembangan lain, ada alat bukti lain, dan ada orang lain, maka kita akan panggil lagi,” katanya.
“Jadi setelah kami periksa Bupati dan bakal diperiksa lagi untuk dua tersangka awal, kemudian kami lakukan pemberkasan pertama, mungkin bulan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Menurutnya, jika pemeriksaan dua tersangka lalu ada keterangan yang baru, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi.
Sekadar diketahui, lahan milik Wakil Ketua II DPRD Halbar Riswan Hi Kadam, seluas 3.760 meter persegi yang dibeli oleh Pemkab Halbar menggunakan APBD tahun 2021 senilai Rp 543.061.952 itu diduga mark-up atau adanya penggelembungan nilai harga. (adi/tan)