Bapenda Maluku Utara Gelar Rakor Bahas Pendapatan Daerah

Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, saat menyampaikan sambutan.

TERNATE, NUANSA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi bersama Bapenda Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelolaan pendapatan, di Red Star Resto Ternate, Rabu (27/9).

“Ada 13 OPD pengelolaan pendapatan yang diundang hari ini untuk sama-sama berkontribusi terkait pendapatan. Sekarang ini akan kami tindaklanjuti dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Paling lambat minggu ini bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengadakan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting.

Menurut Zainab, pada 2024 mendatang, pendapatan khusus pajak dan retribusi daerah akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2022.

Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana hal yang paling substansial terdapat lima pajak, yakni BPKB, BBN-KB, pajak air permukaan, pajak bahan bakar dan pajak rokok. Kemudian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, ada penambahan dua pajak, yaitu alat berat dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Ada opsennya antara kabupaten kota dan provinsi yang pembagiannya 66 persen, termasuk BPKB/BBN-KB. Tapi untuk bahan bakar tidak. Jadi ini ketentuan yang sudah diisyaratkan kemudian dilanjutkan dengan peraturan pemerintah dan ini akan ditindaklanjuti semua, baik provinsi maupun kabupaten kota,” tutupnya. (ano/tan)