Daerah  

Tak Kunjung Lantik Muslim sebagai Kades Gamsungi, Sikap Bupati Halbar Disayangkan

Tamin Ilan Abanun. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Ada-ada saja tingkah Bupati Halmahera Barat, James Uang. Bagaimana tidak, entah ada apa di pikirannya sehingga belum menindaklanjuti pelatikan calon kepala desa terpilih Gamsungi, Muslim S Dade.

Padahal Muslim telah menang dalam gugatannya baik pada level pertama PTUN Ambon maupun tingkat banding PTTUN Manado. Sikap bupati sangat disayangkan akademisi Tamin Ilan Abanun.

“Jangan hanya gara-gara hal sepele, bupati dicap yang bukan-bukan, sangat disayangkan,” ujar Tamin, Kamis (28/9).

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu mengatakan, seharusnya bupati tidak perlu menunggu didesak baru melakukan pelantikan terhadap cakades Gamsungi, Muslim S Dade.

“Kalau bupati memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tidak perlu didesak tapi segera melantik. Sebab kebijakan pemerintahan yang baik di Indonesia terkait dengan reformasi birokrasi yang bersih itu tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan birokrasi atau sistem pemerintahan yang bersih. Arti bersih di sini adalah bebas dari tindakan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),” jelasnya.

Tamin menilai, jika bupati selalu menunda-nunda untuk melantik Muslim sebagai Kades Gamsungi, maka ada indikasi praktek kolusi, yakni permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

“Apalagi bupati sudah kalah gugatan dua kali berturut-turut, tapi tidak mau melakukan pelantikan. Untuk itu, demi membaiknya tata kelola pemerintahan yang baik dari aspek hukum di Halmahera Barat, maka bupati harus segera melantik saudara Muslim Dade sebagai pemenang pilkades di Desa Gamsungi,” tegasnya.

Kalau saja bupati segera melantik Muslim, maka wibawa Pemkab Halbar tetap terjaga karena bupati dinilai memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab salah satu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik adalah penegakan dan ketaatan terhadap hukum.

“Kalau bupati tetap pada ego dan hanya mengikuti selera kekuasaan semata, maka bupati dan Pemda sekalian akan dinilai tidak memahami prinsip-prinsip dalam tata kelola pemerintahan yang baik atau lebih dikenal dengan istilah good governance,” tuturnya.

Selain itu, ia pun menyayangkan seharusnya konflik pilkades Gamsungi tidak harus terjadi, apalagi digiring sampai ke ranah hukum. Sebab, Peraturan Bupati (Perbup) pilkades yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Bupati James mengatur jelas terkait konflik pilkades Gamsungi.

“Hanya karena diabaikan substansi Perbup tersebut, maka persoalan menjadi panjang dan dibawa sampai ke ranah hukum, tapi akhirnya (Pemkab Halbar) kalah juga,” ucapnya.

“Oleh karena itu, jangan sampai Pemda Halbar semakin disorot lagi dengan permasalahan ini, sebaiknya segera mengatur pelantikan saudara Muslim Dade agar wibawa Pemda Halbar dalam urusan tata kelola pemerintahan yang baik tetap terjaga,” sambungnya menyarankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, dua kandidat yang bertarung pada pilkades serentak Desa Gamsungi, yakni nomor urut 01 Muslim S Dade dan nomor urut 02 Bahraen habib yang memperoleh suara sama dengan masing-masing jumlah suara 228.

Pilkades di desa tersebut memiliki dua calon dengan perolehan suara yang sama, namun di desa tersebut memiliki dua TPS dengan jumlah DPT di TPS 01 sebanyak 265 dengan luas wilayah mencakup 3 RT dan dimenangkan oleh cakades nomor urut 01 atas nama Muslim Dade sebagai penggugat.

Sedangkan untuk TPS 02 dengan jumlah DPT 261 dengan luas wilayah mencakup 2 RT dimenangkan oleh cakades nomor urut 02 atas nama Bahraen Habib sebagai tergugat yang dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. (adi/tan)