SANANA, NUANSA – Tingkah Ketua Garda Pemuda NasDem (DPND) Kabupaten Kepulauan Sula, FF, sungguh keterlaluan. FF yang juga politisi Partai NasDem itu diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 13 tahun. Ia diduga kuat memegang bagian sensitif korban. Tak terima, korban dan keluarganya mengadukan pelaku ke Polres Sula.
Kapolres Sula, AKBP Cahyo Midyatmoko mengaku pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Ketua Garda NasDem tersebut. Selain di Polres, masalah ini sudah diadukan juga ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sula.
Tindak tidak terpuji FF itu terjadi pada Kamis (28/9) lalu. Anggota keluarga korban, Nursarahstri, menceritakan kejadian bermula ketika pelaku mendatangi korban yang sementara berada di kamar. Ketika itu pelaku menarik paksa korban. Korban tidak mengindahkan apa yang diinginkan pelaku. Korban kemudian ke dapur dan membuka-buka handphone-nya. Pelaku juga mengikuti korban ke dapur. Tapi karena di dapur itu ada ibu korban, pelaku tidak bisa berbuat banyak.
Di saat korban balik ke kamar, pelaku lalu mengikutinya lagi. Di kamar itulah pelaku meminta pelaku dengan paksa untuk membuka celananya. Korban tetap menolak dengan keras. Pelaku terus melakukan tindakan pemaksaan. Pelaku kemudian menyuruh korban agar memijat kepalanya. Ketika korban memijat kepala pelaku, saat itulah pelaku meremas (maaf) buah dada korban. Selanjutnya, pelaku juga terus memaksa korban membuka celana, tapi ditolak.
Karena tetap ditolak, pelaku akhirnya menarik badan korban dan membuka secara paksa celana korban. Tak sampai di situ saja. Setelah celana korban sudah berhasil dibuka, pelaku tega memasukkan jarinya ke dalam (maaf) vagina korban. Pelaku juga memaksa korban agar menempelkan kemaluanya ke tubuh pelaku.
Kapolres Sula mengatakan, setelah laporan diterima, penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika terbukti, maka FF sudah pasti ditetapkan tersangka. “Tapi, dari hasil penyelidikan sementara, termasuk dengan keterangan para saksi, perbuatan pidana ini mengarah ke pelaku dan bisa menjeratnya. Korban dan orang tuanya juga sudah diperiksa, juga telah dilakukan visum,” jelasnya. (ish/tan)