JAILOLO, NUANSA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan di Kabupaten Halmahera Barat dengan tersangka mantan Kabag Pemerintahan DS, mantan Kasubag Otda Bagian Pemerintahan Halbar RS, dan mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara RL, kini masuk babak baru.
Jumat (6/10), setelah melalui pelimpahan tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar resmi melimpahkan ketiga tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Tadi kami bawa ketiga tersangka langsung menuju pelabuhan untuk langsung ke (PN) Ternate,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Halbar, Edy Djuebang kepada awak media.
Sementara itu, Kuasa Hukum RS dan DS, Arnold Musa, saat diwawancarai mengatakan, tahap II ini pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan, sehingga ditunggu pelimpahan di persidangan nanti setelah dakwaannya sudah selesai.
“Jadi Jaksa sudah pasti dalam tugasnya limpahkan ke pengadilan, karena inikan penahanan 20 hari,” ujarnya.
Dalam waktu 20 hari itu, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaannya, karena itu wewenangnya mereka.
“Nanti materinya di persidangan baru dibuka, jadi hari ini tiga tersangka resmi diserahkan ke JPU, kami sudah sangat siap untuk menghadapi persidangan materi pembelaan juga kami sudah siap,” tegasnya.
Menurut Arnold, tipikor ini perbuatan melawan hukum dan kedua adalah adanya kerugian negara. Jika ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara, maka tidak terpenuhi.
“Jadi kami menunggu dakwaan dari jaksa penuntut umum yang nanti arahnya ke mana,” katanya.
Kemudian disentil terkait apakah kuasa hukum sudah mengantongi data kerugian negara dari BPKP, Arnold mengaku belum menerima data kerugian tersebut.
“Itu wewenangnya ada di penyidik bahwa tipikor itu perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara, ada kerugian yang total loss,” tandasnya. (adi/tan)