TERNATE, NUANSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah mengajukan surat usulan ke Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait tiga anggota DPRD Kota Ternate yang akan resmi pemberhentian dan di-PAW (pergantian antar waktu). Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, Senin (16/10).
Aldhy mengatakan, usulan peresmian pemberhentian satu Anggota DPRD Kota Ternate yaitu Ridwan Lisapaly dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan untuk yang di-PAW yaitu Munira Assagaf dari PDIP yang bakal digantikan Firja Karim, kemudian H. Djadid Ali dari Partai Golkar yang berhalangan tetap karena meninggal dunia bakal digantikan oleh Arifin Djafar.
“Untuk PAW dari Partai Golkar karena wakil pimpinan itu sudah disampaikan ke gubernur pertanggal 11 hari rabu lalu. Terus baru tadi hari ini, pimpinan DPR sudah menandatangani usul ada dua anggota DPR yang pertama PAW PDIP, terus kemudian usul pemberhentian partai PKB,” jelas Aldhy.
Untuk usulan peresmian pemberhentian Ridwan Lisapaly, kata Aldhy, dibuat karena sampai dengan jeda waktu 30 hari menurut aturan yang berlaku maupun tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD, partai diberikan waktu untuk menyampaikan PAW-nya.
“Dalam waktu 30 hari itu PKB belum menyampaikan PAW, makanya tadi ketua DPR langsung menandatangani surat usulan peresmian pemberhentian,” ujarnya.
Sedangkan untuk Firja Karim dan Arifin Djafar, kedua nama ini pun telah memenuhi syarat sebagai calon pengganti sebagaimana berita acara penelitian dokumen dari KPUD Kota Ternate. (tan)