DARUBA, NUANSA – Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP Hippmamoro) Maluku Utara, mendesak Pj Bupati Morotai, M Umar Ali, agar mencopot Suryani Antarani dari Plt Sekretaris Daerah sekaligus posisinya sebagai Kepala BPKAD Morotai. Pasalnya, Suryani dinilai gagal total melakukan dan memelihara tata kelola pemerintahan yang baik selama menjabat.
Ketua BP Hippmamoro Iffandi Pina kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (16/10), mengatakan mutasi pejabat baik vertikal maupun horisontal, tentunya mengacu pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Baginya, semua itu tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan, namun perlu diperhatikan norma-norma kepegawaian yang berlaku, baik kinerja, kompetensi, integritas, tingkat kedisiplinan, dan berbagai aspek manajemen SDM lainnya, serta dilakukan dengan cermat dan matang.
“Efektivitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan prima. Birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan pejabat yang kompeten. Asalkan mutasi bahkan pengangkatan pejabat menghindari pertimbangan like of dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit atau jual beli jabatan,” ujar Iffandi.
Sejauh ini, menurut pencermatannya, Suryani tidak mampu mengarahkan seluruh instansi dan jajaran staf untuk melaksanakan program kerja agar mampu membaca dan menerjemahkan visi yang dikedepankan oleh pimpinan. Suryani sendiri seharusnya memiliki kecakapan mengerahkan para pejabat untuk merealisasikannya. Apalagi dalam banyak hal, para pejabat dituntut untuk menguasai hal-hal yang bersifat teknis.
Selain itu, Iffandi juga geram dengan sikap Suryani yang belum juga membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan gaji perangkat desa di Morotai senilai Rp7 miliar.
“TPP dan gaji aparatur desa itu kan terkait dengan apa yang mereka kerjakan jadi harus dibayar, sehingga jangan sampai dengan kesewenang-wenangan menyalahgunakan jabatan. Ini kan kacau dalam prinsip pemerintahan untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisen dan efektif,” ujarnya.
Iffandi menilai, keterlambatan merealisasi TPP dan gaji aparatur desa cukup mengganggu kondisi keuangan ASN dan aparatur desa. Karena itu, Iffandi menegaskan Pj Bupati Morotai tidak menutup mata mengenai masalah tersebut.
“Rata-rata ASN dan aparatur desa di 88 desa di Morotai hampir semua sudah menikah. Itu artinya, kebutuhan juga dapat dibilang banyak. Belum membeli susu anak, kebutuhan makan minum berhari-hari, bahkan sampai pada setingkat biaya pendidikan anak. Ini perlu dipikirkan secara besar dan serius oleh Pj Bupati Morotai agar perlu kiranya Suryani Antarani didepak dari posisi Plt Sekda sekaligus Kaban BPKAD, bukan malah mengabaikannya,” tegas Iffandi.
Menurutnya, meskipun dalam surat pengangkatan Suryani Antarani sebagai Plt Sekkab Nomor 821.23/16/KEP-PM/2023 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Morotai itu tidak menjelaskan soal pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan, namun Undang-undang telah jelas mengatur perihal masa jabatan.
“Walaupun tidak ada poin masa pemberhentian dalam SK, tapi Undang-undang kita telah mengaturnya selama 3 bulan. Artinya, bahwa Suryani selama tiga bulan, ia bisa dievaluasi apabila kedapatan kinerjanya buruk, sehingga pantas diganti. Kalau kinerjanya baik, dia bisa melanjutkan kembali. Tapi sejauh ini ‘kan kinerjanya buruk jadi buat apa dipertahankan,” tegas Iffandi.
Seraya menambahkan, setidaknya evaluasi dan mutasi jabatan dapat membawa ‘angin segar’ dalam peningkatan kinerja dan penyegaran untuk pelayanan publik, agar berhasil mewujudkan birokrasi yang baik. (tr1/tan)