Hukum  

Kuasa Hukum Rekanan Proyek Jembatan Sagawele Laporkan Korlap Aksi Terkait Pencemaran Nama Baik

Iskandar Yoisangaji. (Karno/NMG)

TERNATE, NUANSA – Belum lama ini, sejumlah massa aksi melakukan aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Mereka mendesak KPK agar memanggil dan memeriksa Sofyan Sangaji selaku rekanan pekerjaan jembatan di Desa Sagawele, Kabupaten Halmahera Selatan.

Massa aksi menilai proyek tersebut diduga tak beres. Dalam aksi tersebut, massa aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan dugaan konspirasi anggaran proyek jembatan senilai 1 miliar tersebut.

Massa aksi saat melakukan unjuk rasa di depan KPK belum lama ini.

Atas aksi tersebut, koordinator aksi RK alias Rahmat dilaporkan oleh kuasa hukum rekanan proyek Sofyan Sangaji ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Sofyan Sangaji, Iskandar Yoisangaji mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya ini merupakan fitnah, karena jembatan tersebut telah selesai dikerjakan dan pekerjaan itu di tahun 2022.

Bahkan pekerjaan itu juga telah dilakukan diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

“Artinya apa yang disampaikan itu tidak benar adanya. Itu merupakan fitnah dan tuduhan itu hoaks,” katanya kepada wartawan usai membuat laporan di Ditreskrimum, Senin (16/10).

Sebab menurutnya, apa yang dilakukan terhadap kliennya telah sesuai mekanisme dan prosedur. Hal itu juga telah dijelaskan oleh Dinas Perhubungan selaku dinas yang menangani proyek jembatan/dermaga di Desa Sagawele.

“Kami perlu tegaskan kembali kepada oknum-oknum yang kemudian telah melakukan tuduhan khusus kepada klien kami. Kami menyampaikan bahwa jangan sampai ada opini-opini yang itu menyesatkan dan menyerang pribadi klien kami,” tegasnya.

Untuk itu, laporan yang dibuat ini agar menjadi pembelajaran buat pihak lain. Pihaknya juga akan membuat laporan berikutnya terkait dengan oknum-oknum yang menggunakan akun Facebook yang kemudian telah memberitakan atau membagikan informasi yang mencatut nama dan foto kliennya.

“Itu juga akan kami lakukan satu upaya hukum,” tandasnya. (ano/tan)