SANANA, NUANSA – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengamankan 30 kendaraan yang diduga dipakai untuk mengangkut dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Mangon, Kecamatan Sanana.
“Kendaraan yang biasa melakukan penimbunan BBM ini sekitar 30 kendaraan yang terdiri dari kendaraan umum, penumpang maupun pick-up,” jelas Kasat Reskrim Polres Sula, AKP Abu Zubair Latupono, Selasa (17/10).
Menurutnya, data ini didapatkan dari beberapa orang yang menggunakan kendaraan roda dua yang sudah diamankan di Polres Sula terlebih dulu. Ini yang membuat antrean panjang dan meresahkan pengendara lainnya karena tidak mendapat bagian stok BBM.
“Misalkan sekitar 30 kendaraan ini mengantre tiap hari, otomatis jalan penuh dan meresahkan yang lain sehingga ini yang menjadi problemnya,” ujarnya.
Prinsipnya, kendaraan yang diamankan ini pelakunya dibina terlebih dahulu, dan nanti rapat akan diminta kehadiran pemerintah daerah.
“Insyaallah besok rapat koordinasi dengan melibatkan semua pihak termasuk masyarakat dan nelayan yang baru saja diamankan, serta pelaku kendaraan motor yang menimbun BBM dan roda empat tadi,” katanya.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan berupa investigasi terkait alasannya, sebab ini diibaratkan sudah punya penghasilan jelas, tetapi masih melakukan penimbunan. Selain itu, pihaknya pun berkoordinasi dengan tim satuan tugas (Satgas) BBM Sula.
“Sebenarnya kami hanya mengurai saja, supaya orang-orang yang berhak mendapatkan pertalite ini kebagian juga. Tapi tidak ada orang yang memanfaatkan untuk bisnis lagi, namun hak-hak umum itu pasti didapatkan sehingga nanti skema atau modal penanganannya dibicarakan pada forum rapat,” tandasnya. (ish/tan)