Daerah  

Rancangan KUA-PPAS Halmahera Timur 2024 Naik 26 Persen

Suasana rapat paripurna pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD Halmahera Timur.

MABA, NUANSA – DPRD Kabupaten Halmahera Timur menggelar rapar paripurna penyampaian dokumen rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurnan ini dipimpim Ketua DPRD Haltim, Jhon Ngoraici, didamping Wakil Ketua DPRD Idrus E Maneke dan Faisal Wahab serta dihadiri sembilan anggota dewan.

Paripurna tersebut dihadiri Bupati Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher dan Sekda Ricky Chairul Richfat serta seluruh pimpinan OPD dalam lingkup Pemkab Haltim. Dokumen KUA-PPAS tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ubaid Yakub kepada pimpinan DPRD Haltim, Selasa (24/10) di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Haltim.

Bupati Ubaid dalam pidatonya menyampaikan kebijakan umum KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024 dengan memperhatikan perubahan asumsi pada kebijakan umum anggaran sebelumnya yang telah ditetapkan.

Penyusunan kebijakan KUA-PPAS sementara tahun 2024 berdasarkan RKPD tahun 2024 dengan melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Tema RKPD tahun 2024 adalah “Mengoptimalkan Potensi Ekonomi Daerah Melalui Pengembangan Kawasan-kawasan Strategis, Didukung dengan Peningkatan Kualitas Infrastruktur Wilayah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”.

“Maka fokus pembangunan masih diarahkan untuk memenuhi visi dalam RPJMD, yakin melanjutkan pembangunan sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, melanjutkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan mendorong investasi, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan dan mewujudkan stabilitas politik keamanan hukum dan sosial,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-128/PK/2023 tertanggal 21 September 2023 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tahun anggaran 2024.

Dengan begitu, rancangan postur APBD Tahun Anggaran 2024 dari Pendapatan Daerah dalam rancangan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2024 pada rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mencapai Rp1.364.952.135.000,00 atau naik 26,25% dibanding target pada APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2023.

Sementara, belanja daerah pada tahun anggaran 2024, secara total direncanakan sebesar Rp1.556.396.765.135,00 mengalami peningkatan sebesar Rp333.292.064.738,00 dari belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.223.104.700.397,00 atau naik sebesar 27,25%.

Bupati menegaskan, pada rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit anggaran sebesar Rp191.444.630.135,00. Jumlah ini merupakan selisih antara total pendapatan daerah yang sebesar Rp1.364.952.135.000,00 dikurangi dengan total belanja daerah yang sebesar Rp1.556.396.765.135,00. Jumlah defisit ini akan tertutupi dengan penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.

“Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur atas perhatiannya. Demikian pula kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” tutup Ubaid. (tr3/tan)