Hukum  

Pinjaman Pemkab Halbar Naik Status, Iskandar: Semua Pihak Harus Diperiksa

Iskandar Yoisangaji

TERNATE, NUANSA – Publik merespons positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang meningkatkan status proses hukum kasus dugaan korupsi pinjaman Pemkab Halmahera Barat (Halbar) tahun 2017 senilai Rp 159,5 miliar dari penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, Kejati diharapkan bisa konsisten hingga melakukan penetapan tersangka.

“Kami minta penyidik kejaksaan harus terbuka dalam menanganai kasus tersebut. Jika memang kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan artinya peristiwa pidananya sudah ada. Berarti saat ini penyidik telah melakukan pencarian bukti-bukti, yang dengan bukti itu membuat terang peristiwa pidananya, Olehnya itu kami berharap proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak harus dilakukan untuk mendapatkan tersangkanya,” harap praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji pada Nuansa Media Grup (NMG).

Ia mengatakan, Kejati tidak harus tebang pilih dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Halmahera Barat tersebut. semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak. Jika semua pihak diperiksa, maka alur tindak pidananya cepat terungkap.

“Karena kasus ini merupakan pinjaman daerah, maka publik juga akan mengawal terus, dan dapat menilai siapa yang meminjam dan siapa yang menyalahgunakan anggaran tersebut. Itu harus diungkap seterang mungkin. Semoga pada pemeriksaan kasus ini tidak terjadi seperti kasus korupsi lainnya, ternyata saat disidang, bukan terdakwa yang melakukan, tetapi orang lain yang dapat dimintai pertangungjawaban pidana,” tutupnya menyarankan. (rii)