Daerah  

Seleksi Jabatan Sekkot Ternate Tunggu Rekomendasi KASN

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate dalam waktu dekat akan melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah Kota Ternate. Pelaksanaan seleksi tersebut tinggal menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), ada tiga nama yang muncul bakal mengikuti pelaksanaan seleksi tersebut. Mereka adalah Pj Sekkot Ternate Abdullah Hi M Saleh, Kepala BKPSDM Samin Marsaoly dan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Rizal Marsaoly.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Sity Jawan Lessy, mengatakan pelaksanaan seleksi terbuka terhadap jabatan Sekda Kota Ternate defenitif, tinggal menunggu rekomendasi dari Komisi ASN.

“Untuk penyampaian pelaksaan seleksi jabatan Sekda sudah disampaikan, bahkan timsel juga telah dibentuk,” katanya kepada wartawan, Senin (30/10).

Timsel untuk seleksi terbuka jabatan Sekkot Ternate ini melibatkan Rektor UMMU Syaiful Deni, Sekda Provinsi Samsudin Abd Kadir, Kepala Kanreg BKN Manado Ahmad Syauki, Kepala Inspektorat Malut Nirwan M.T Ali dan akademisi Thamrin Husen.

Selain seleksi untuk jabatan Sekda, Pemkot Ternate juga akan mengusulkan seleksi terbuka terhadap tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemkot Ternate, yakni jabatan Kepala Dinas Dukcapil, Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Namun, ketiga JPT tersebut belum diusulkan ke KASN. Pihaknya, kata dia, masih menunggu surat rekomendasi pemberhentian untuk jabatan Kepala Dinas Dukcapil yang kini dijabat Rukmini A Rahman dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

“Karena surat pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil sudah kita sampaikan, tinggal ditandantangan menteri, setelah pemberhentian itu dan ada kekosongan jabatan baru kita isi. Jadi jabatan ibu Rukmini tinggal menunggu surat Mendagri,” jelasnya.

Terkait surat pemberhentian Rukmini sendiri, lanjut dia, sesuai dengan informasi yang diterima dari Kemendagri bahwa suratnya sudah ditindaklanjuti.

Ini karena Rukmini sudah menjabat di atas 6 tahun, sehingga sudah harus diganti. Pemberhentian Kepala Dinas juga mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Jadi Dukcapil ini mekanismenya mengacu ke Permendagri, sedangkan dua JPT yang tempati pelaksana tugas (Plt) juga sama, yakni menunggu rekomendasi KASN,” tandasnya. (udi/tan)