JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk Pilkada 2024 di Kantor Bupati Halbar, Selasa (7/10).
Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan langsung Bupati Halbar, James Uang, bersama Ketua KPU Halbar, Miftahuddin Yusup. Adapun dana yang digelontorkan Pemkab untuk KPU Halbar sebesar Rp35,4 miliar.
Bupati James usai melakukan penandatanganan NPHD mengatakan, anggaran tersebut bersumber dari dua mata anggaran. Pertama dari Pemkab Halbar kurang lebih Rp26 miliar, dan anggaran sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp8 miliar, sehingga totalnya 35,4 miliar untuk KPU Halbar.
“Kenapa Pemda harus melakukan penandatanganan NPHD dengan KPU. Karena ini kebijakan Pilkada maupun Pemilu adalah agenda strategis nasional,” ujar James kepada wartawan.
Menurutnya, ini merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan, sehingga tidak ada alasan anggaran ini tidak ada. Selain itu, hal ini wajib hukumnya dilaksanakan oleh semua stakeholder yang ada di daerah, baik pemerintah daerah maupun KPU sebagai pihak penyelenggara.
“Saya mempersilakan kepada peserta Pilkada yang akan ikut bertarung pada September tahun depan nanti, kita tetap menghormati hak mereka yang punya hak konstitusi tentunya,” kata politikus Demokrat ini.
Di sisi lain, James mengaku, untuk Bawaslu pihaknya belum melakukan penandatanganan NPHD, karena sesuai dengan anggarannya masih tarik ulur. Sementara anggaran keamanannya sudah ada.
Ia pun menyebutkan diperkirakan untuk total anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp61 miliar untuk KPU, Bawaslu dan pihak keamanan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Miftahuddin Yusup menambahkan, secara kelembagaan KPU Halbar mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap unsur Pemkab Halbar.
“Kami telah melakukan penandatanganan NPHD yang di dalamnya memuat poin-poin terkait dengan pembiayaan Pilkada serentak tahun 2024 nanti. Kami menerima hibah dari Pemda sebanyak Rp35,4 miliar yang terdiri dari dana sharing Rp8 miliar sekian yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara, kemudian Rp26 miliar dari Pemkab Halbar. Jadi totalnya sebesar Rp35,4 miliar,” jelasnya.
Ia mengaku, anggaran Pilkada yang disampaikan bupati sebesar Rp61 miliar merupakan gabungan untuk Bawaslu, kepolisian, pengamanan dan lain lain.
“Sementara kami KPU hanya menerima Rp35,4 miliar. Sesuai dengan Permendagri nomor 52 sendiri menjelaskan bahwa setelah naskah perjanjian hibah daerah sudah ditandatangani, maka 10 hari setelah itu proses pencairan 40% sudah harus dicairkan, karena mekanisme pencairannya hanya 2 tahap, yaitu 40% dan 60%,” terangnya.
“Jadi, kalau dihitung dari total Rp35,4, miliar dari 40%, maka nominalnya sekitar Rp14 miliar yang nantinya harus diakomodir di APBD perubahan tahun 2023 ini. Sisanya nanti direalisasi pada APBD induk 2024 nanti,” sambungnya menutup. (adi/tan)