JAILOLO, NUANSA – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, tahun 2022 telah usai. Penyelesaian sengketa tersebut digelar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan PTTUN Manado.
Kendati PTUN Ambon hingga PTTUN Manado mengabulkan gugatan Muslim S Dade selaku kepala desa terpilih Gamsungi, namun keputusan tersebut belum juga ditindaklanjuti Bupati James Uang untuk melantik Muslim Dade.
Bahkan, Bupati berencana melantik Pjs kades Gamsungi pekan depan. Hal itu disampaikan bupati usai melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Kantor DPC Partai Demokrat Halbar, Jumat (10/11).
“Harus melantik seorang karateker baru, karena ada pemilihan tiga bulan ke depan. Dan mungkin hari Selasa karateker sudah dilantik,” ujar James kepada wartawan.
Menurutnya, Muslim Dade selaku penggugat di PTUN Ambon dan PTTUN Manado dalam perkara sengketa Pilkades Gamsungi telah dimenangkan. Namun, dalam amar putusan pengadilan tidak memerintahkan untuk melantik.
“Kepala desa Gamsungi itu tidak bisa dilantik, karena amar putusan tidak memerintahkan yang bersangkutan untuk dilantik, Di situ menemukan treble penafsiran hukum. Mestinya dia (Muslim Dade) meminta selain membatalkan SK, dia juga harus meminta untuk melantik dirinya sebagai pemenang,” jelasnya.
Politikus Demokrat ini menambahkan, amar putusan dari PTUN Ambon dan PTTUN Manado itu setelah didiskusikan oleh tim hukum Pemkab Halbar, telah mendapat kesimpulan akhir bahwa pihak penggugat tidak bisa dilantik sebagai kepala desa terpilih.
“Itu kesalahan yang bersangkutan karena dalam permohonan, dia itu cuma meminta SK Bupati dicabut dan tidak meminta dilantik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Pemkab Halbar, Arnold Musa, mengajukan banding di PTTUN Manado setelah kalah di PTUN Ambon. Putusan sidang digelar pada 31 Mei, dan baru disampaikan hasilnya pada 5 Juni. Hasil sidang tersebut menyatakan penggugat calon Kades Gamsungi Muslim S Dade menang.
Arnold belum lama ini juga mengatakan, pelaksanaan putusan itu dilihat pada amar putusannya, bukan pada pertimbangan hukumnya. Sedangkan pada amar putusan, sengketa pilkades Gamsungi tidak ada amar yang memerintahkan bupati melantik, karena pada amar putusan tersebut hanya menyatakan mengabulkan gugatan penguggat untuk seluruhnya, menyatakan SK bupati tidak Sah, mewajibkan bupati untuk mencabut SK-nya.
“Jadi tidak ada amar putusan yang menyatakan memerintahkan bupati untuk melantik kades Gamsungi. Sehingga dalam perkara ini pemerintah memegang prinsip hukum kehati-hatian. Sebab sesuai pasal 65 ayat (1) Undang-undang nomor 30 tahun 2014, yang menyatakan keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda, kecuali jika berpotensi: (a) Kerugian negara (c) Konflik sosial,” jelasnya.
Arnold menambahkan, jika bupati melantik, sedangkan dalam amar putusan tidak ada perintah pelantikan, maka bisa berpotensi kerugian negara karena salah bayar dan berpotensi konflik sosial. Oleh karena itu, pemerintah sangat berhati-hati dalam perkara ini. Dengan demikian, bupati akan mengangkat Pjs kades untuk melaksanakan amar putusan tersebut. (adi/tan)