Polmas  

Pemkot Ternate Belum Teken Anggaran Pilkada 2024

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Hingga saat ini, Pemerintah Kota Ternate belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu Kota Ternate untuk anggaran Pilkada 2024. Padahal, Kementerian Dalam Negeri melalui surat edarannya telah memberikan batas waktu hingga Jumat, 10 November 2023.

Pj Sekretaris Daerah Kota Ternate, Abdullah Hi M Saleh, mengatakan terdapat beberapa hal yang belum disepakati terkait dana sharing dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk penyelenggaran Pemilu di kabupaten/kota. Itulah sebabnya, penandatanganan NPHD belum juga dilakukan.

Abdullah menuturkan, pada Jumat (10/11) kemarin, telah dilakukan rapat via zoom antara Mendagri dan Pemprov serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara.

Dalam rapat tersebut, beberapa pemerintah kabupaten/kota meminta nilai dana sharing ditinjau kembali, lantaran nilainya dianggap terlalu kecil.

“Ada beberapa kabupaten/kota yang menyampaikan agar ditinjau kembali rencana sharing 4 item belanja, karena seluruhnya ada 18 item, tapi yang di-sharing hanya 4 item itu. Makanya ada saran dari beberapa Sekda, agar dana sharing itu ditinjau kembali,” jelas Abdullah kepada wartawan, Senin (13/11).

Ia menambahkan, dana sharing untuk KPU Kota Ternate berdasarkan informasi yang diperoleh, dialokasikan hanya Rp6 miliar, kemudian Bawaslu Kota Ternate hanya Rp1 miliar lebih.

Untuk itu, Pemkot Ternate berharap alokasi dana sharing jangan terlalu kecil, sehingga dari sisi anggaran untuk Pilkada nanti tidak memberatkan Pemkot Ternate.

“Kalau dana sharing itu dari Pemprov dan tidak melalui Pemkot, tapi langsung ke rekening penyelenggara KPU dan Bawaslu,” terangnya.

Abdullah menerangkan, dana sharing terpisah dengan alokasi dana hibah yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS APBD 2024 Kota Ternate sebesar Rp35 miliar. Nilai total dana hibah tersebut sudah mencakup KPU, Bawaslu, dan keamanan.

“Usulan yang disampaikan KPU untuk dana hibah Pemilu 2024 ke Pemkot Ternate sebesar Rp41 miliar. Akan tetapi, berdasarkan kemampuan anggaran yang ada, hanya bisa dialokasikan di angka Rp20 miliar,” tuturnya.

Sedangkan usulan Bawaslu Kota Ternate sebesar Rp11 miliar. Namun kedua usulan tersebut, sampai saat ini belum disepakati berapa nilai yang ditetapkan untuk dana hibah kedua penyelenggara.

“Jadi nanti kita mau bahas bersama dengan KPU dan Bawaslu berdasarkan alokasi anggaran yang tersedia. Dan sambil menunggu peraturan gubernur terkait dana sharing dari provinsi,” pungkasnya. (udi/tan)