Daerah  

Ramli Sahdun Dilantik Jadi Anggota DPRD Halmahera Barat

Pelantikan Ramli Sahdun sebagai anggota DPRD Halbar. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – DPRD Kabupaten Halmahera Barat menggelar rapat paripurna ke-II masa persidangan III tahun 2023 terkait pengambilan sumpah dan janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Halmahera Barat masa bakti 2019-2024, Kamis (16/11). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Halbar Charles Richard Gustan.

Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 345 /KPTS/MU/2023 tanggal 25 September 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Masa Bakti 2019/2024.

Berdasarkan surat keputusan yang disampaikan Sekwan DPRD Halbar, M Syarif Ali, bahwa meresmikan pergantian antar waktu Mahdin Husen dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Halbar masa bakti 2019 -2024. Disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa dalam pengabdiannya sebagai anggota DPRD Halbar.

Selain Itu, mantan Kepala Kesbangpol Halbar itu menjelaskan bahwa meresmikan pengangkatan Ramli Sahdun sebagai PAW Anggota DPRD Halbar masa aktif tahun 2019-2024, yang mana diputuskan mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji.

Wakli Bupati Halbar, Djufri Muhammad dalam sambutanya mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada kedua anggota DPRD yang dalam silih berganti jabatan pada lembaga legislatif.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Ramli Sahdun yang hari ini resmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat dan melalui kesempatan ini pula saya ingin menyampaikan rasa terima kasih penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Mahdin Husen, yang mana telah menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai anggota DPRD dengan baik sebagai pemegang amanat rakyat kabupaten Halmahera Barat,” ucap Djufri.

Dengan hadirnya wajah baru di kursi DPRD Halbar ini, kata dia, bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai perwakilan rakyat yang bijaksana. Dengan hadirnya wajah baru pada lembaga DPRD lewat PKS itu tentu sudah memahami tata tertib serta tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan amanah rakyat.

“Sebagai kader partai politik, sudah barang tentu saudara sudah mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD, begitupun tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan rakyat,” pungkasnya. (adi/tan)