JAILOLO, NUANSA – Langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang menyewa gudang penitipan barang ke PT Semarak mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD Halbar. Pasalnya, skema penyewaan tersebut dinilai merugikan pengusaha lain.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Halbar, Joko Ahadi. Menurutnya, gudang yang terletak di Pelabuhan Kontainer Desa Matui, Kecamatan Jailolo, ini disewa per tahun. Namun, hanya berlaku untuk satu pengusaha saja, sehingga dipastikan merugikan pengusaha lain.
“Jadi penyewaan gudang itu hitungannya per hari atau per minggu saja, supaya pengusaha yang lain juga bisa gunakan gudang tersebut,” ujar Joko kepada wartawan, Kamis (16/11)
Ia bilang, kalau gudang yang berada di Pelabuhan Tol Laut, transit barangnya ketika pengusaha-pengusaha yang punya muatan over kapasitas, maka di situlah dititipkan. Sistemnya harus disewa harian atau mingguan.
“Jadi pengguna atau pengusaha-pengusaha yang lain juga bisa pakai gudang tersebut, tapi nyatanya sekarang disewakan ke PT Semarak, sehingga dikeluhkan pengusaha yang lain,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, barang yang turun dari tol laut terus diangkut dan ditampung sementara di gudang tersebut. Sehingga, banyak pengusaha di Halbar yang mengeluh ke DPRD terkait dengan fungsi gudang milik Pemda yang disewakan ke PT Semarak itu. Sebab, barang mereka tidak bisa masuk lantaran diberlakukan penyewaan tahunan.
“Jadi dasar regulasinya apa sewa gudang itu, sehingga standarnya Rp50 juta per satu tahun,” tanya Joko.
Politikus Golkar ini menambahkan, gudang milik Pemda ini sudah alih fungsi dan tidak lagi dipakai untuk tempat transit barang, tetapi dipakai sepihak oleh perusahaan tertentu. Dengan penyewaan per tahun, maka tentu dapat merugikan pengusaha lain.
Karena itu, ia meminta Disperindagkop harus meninjau kembali, sebab sudah dikeluhkan oleh banyak pengusaha di Halbar.
“Emangnya pengusaha yang punya barang turun di Tol laut cuma satu pengusaha? Kan banyak pengusaha di Halbar ini,” cetusnya.
Sementara itu, Kadisperindagkop Demisius O.Boky saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, dua gudang milik Pemkab Halbar itu disewakan per tahun Rp50 juta sekian. Setiap gudang disewa per tahun Rp25 juta sekian.
“Jadi sudah disewakan, masuk tahun kedua dan tahun ini sudah Rp50 juta sekian yang masuk ke kas daerah,” ucapnya.
Ia mengaku, sebenarnya pihaknya berkeinginan untuk gudang itu bisa dikelola oleh pegawai Disperindagkop, namun SDM-nya belum mampu untuk melakukan manajemen gudang.
“SDM kami belum mengetahui cara orang untuk titip barang, bagaimana kemudian fasilitas gudang juga tidak memungkinkan. Misalkan dalam kondisi saat ini seperti bahan makanan, dan soal keamanan juga kita pertimbangkan. Bahan makanan ini takutnya jangan sampai rusak, makanya selalu saya monitor,” ujarnya.
Ia menuturkan, kondisi gudang saat ini juga mengalami kebocoran di bagian atap sehingga ada rembesan air. Kemudian disentil terkait dengan perawatan gedung, ia mengaku memang itu wewenangnya Disperindagkop, tapi sampai saat ini biaya perawatan belum ada.
“Sekarang kita sudah sewakan ke PT Semarak, jadi itu sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk perawatan pembangunan,” jelasnya.
“Jadi saya harus jujur bahwa SDM kami belum mampu untuk mengelola gudang, seharusnya SDM itu kan harus punya pengalaman, seperti pernah jadi kepala gudang supaya dapat mengelola barang keluar masuk dan sebagainya,” sambungnya menutup. (adi/tan)