Polmas  

Pemilu 2024, Panwaslu Batang Dua Tekankan Netralitas ASN dan TNI-Polri

Panwaslu Kecamatan Pulau Batang Dua saat menggelar sosialisasi netralitas ASN dan TNI-Polri. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, melaksanakan sosialisasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, di kantor camat setempat, Jumat (17/11).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Batang Dua Yerit Agama, Plt Camat Batang Dua Katlin Salu, unsur Forkopimcam serta ASN di lingkup Kecamatan Pulau Batang dua.

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Batang Dua, Yerit Agama, menyampaikan untuk menegakkan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan perundang-undangan. Namun, tingkat pelanggaran terhadap netralitas di kalangan ASN masih ditemui di setiap perhelatan Pemilu.

“Tahun 2024 kita akan melaksanakan pemilihan umum serentak di seluruh Indonesia. Kami di Panwaslu ini seperti wasit, kami mengawasi tapi juga diawasi, dan kami butuh masukkan dari masyarakat luas,” ucapnya.

Ia menerangkan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN, dan TNI-Polri dalam pelaksanaan Pemilu. Karena itu, pihaknya berharap agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan Pemilu yang aman, damai, tenteram dan berkualitas.

“ASN boleh hadir kampanye, asal jangan saat jam kerja dan tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperti foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata dia, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah Undang–undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang–undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Untuk itu, setiap ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugas secara profesional,” tutupnya. (tan)