TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal menyelidiki anggaran perjalanan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara tahun 2023 senilai Rp6,4 miliar.
Aspidsus Kejati Malut, Ardian, mengatakan sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu untuk memastikan anggaran sebesar itu sudah sesuai peruntukkan atau tidak.
“Kita akan lidik, tetapi diproses itu panjang. Kita buat telaah dulu. Benar atau tidak ada perbuatan melawan hukumnya. Benar nggak ada indikasi korupsinya,” tegas Ardian, Jumat (24/11).
Terpisah, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, M Bahtiar Husni, menyarankan agar persoalan anggaran perjalanan dinas tidak hanya menaruh fokus pada biaya perjalanan Dinas ESDM, tetapi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut pun perlu dilidik.
“Anggaran perjalanan dinas di beberapa OPD juga bisa dibilang sangat fantastis. Olehnya itu, Kejati tidak seharusnya melihat secara ansih pada Dinas ESDM. Tapi harus dilihat secara utuh pada dinas yang lain, sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” kata Bahtiar menyarankan.
“Kami percaya penyidik Kejati punya profesionalisme dalam hal penegakkan hukum. Maka dari itu, kami sangat berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melihat persoalan ini dan melakukan penyelidikan di OPD yang lain,” sambungnya.
Senada, praktisi hukum, Agus R Tampilang menegaskan hal yang serupa bahwa dalam mengusut anggaran perjalanan dinas OPD Malut, Kejati diminta jangan hanya condong pada Dinas ESDM. Namun, seluruh OPD yang biaya perjalanan dinasnya menjadi temuan pun harus diperiksa.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar anggaran negara yang disalahgunakan oleh pejabat dapat dipertanggungjawabkan hukumnya.
“Jangan ESDM saja yang diselidiki, tapi OPD lain juga demikian. Seluruh dinas yang menikmati anggaran perjalanan dinas harus diperiksa. Jangan hanya tajam ke lawan tapi tumpul ke kawan. Dalam penegakkan hukum semua orang sama di mata hukum,” ujar Agus.
Selain itu, Agus menegaskan, Kejati jangan hanya sebatas mengeluarkan pernyataan, tetapi perlu dibuktikan kalau kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang dipercaya publik Maluku Utara.
“Kalau pernyataan itu hanya sebatas gertakan, tentunya kepercayaan publik kepada lembaga Adiyaksa ini akan memudar. Maka dari itu, dalam kasus ini Kejati perlu mengusut tuntas hingga pada akar-akarnya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, anggaran perjalanan dinas tahun 2023 di sejumlah OPD di lingkup Pemprov Malut cukup fantastis.
Lihat saja, data yang dikantongi Nuansa Media Grup (NMG), di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki anggaran perjalanan dinas yang cukup besar, yakni Rp8.466.000.000 (8,4 miliar). Setelah Bapenda, ada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebesar Rp8.168.000.000 (8,1 miliar). Pada tahun ini, Disnaker melakukan perjalanan dinas sebanyak 43 kali.
Selanjutnya ada Dinas Kesehatan senilai Rp6.680.000.000 (6,6 miliar) untuk 28 kali perjalanan. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 6.485.584.000 (6,4 miliar). Dinas Kehutanan senilai Rp5.917.000.000 (5,9 miliar) untuk 16 kali perjalanan.
Untuk Dinas Perkim dalam setahun 16 kali perjalanan senilai Rp4.600.000.000 (4,6 miliar). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp3.123.000.000 (3,1 miliar). Sementara untuk perjalanan dinas Gubernur pada tahun 2023 ini mencapai Rp5,9 miliar. (ano/tan)