SOFIFI, NUANSA – Entah ada apa yang ada di pikiran Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga mengabaikan hak ribuan tenaga honorer di Malut. Lihat saja, sudah hampir setahun, Pemprov Malut belum melakukan pembayaran gaji guru honorer. Hak tenaga honorer ini tertunggak sejak Februari hingga November 2023. Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Guru Honorer Daerah Maluku Utara (PGHD-MU), Ridwan Nau.
Sabtu (25/11) adalah Hari Guru Nasional (HGN). Di mana, HGN adalah hari bersejarah sekaligus momentum kebahagiaan yang harus dirasakan oleh guru honorer di Malut. Namun yang dirasakan justru sebaliknya, lantaran hak guru honorer pada tahun 2023 baru dibayar dua bulan.
“Ini sangat ironis bagi guru honorer di Malut. Di mana hati nurani penguasa di negeri bumi Moloku Kie Raha ini, padahal tugas guru adalah profesi yang paling mulia dan patut dihargai jasa-jasanya. Namun, sebaliknya guru honorer di Malut selalu saja dianaktirikan oleh penguasa negeri ini,” ujar Ridwan kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (28/11).
Ridwan berkata, konstitusi pun sudah jelas bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 berbunyi, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain itu, Undang-undang Guru Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bagian 2 pasal 14 ayat 1, yakni memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, ayat 2 mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi dalam pekerjaannya.
“Namun, semua itu tidak dirasakan secara maksimal oleh guru honorer di Malut sejak tahun 2017 sampai saat ini masih juga merasa hal yang sama. Ini sangat menyedihkan bagi pendidikan di Maluku Utara,” katanya.
Ia pun mempertanyakan, jika kesejahteraan guru tidak diperhatikan, lantas kualitas pendidikan didapat dari mana. Kalau pendidik berkualitas, kata dia, maka kembalikanlah marwah pendidikan yang sebenarnya, termasuk sejahterakan guru dengan upah yang sesuai dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005.
“Untuk itu, kami mendesak Pemprov Malut agar secepatnya melakukan pembayaran hak guru honorer di Malut, karena sudah melaksanakan tugas sebagai pendidik dengan baik, lalu kenapa hak-hak guru honorer selalu saja di-pingpong sana-sini,” tandasnya. (tan)