Hukum  

Temuan Proyek Instalasi Listrik RSUD Sofifi Baru Dikembalikan Rp1 Miliar

Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali.

SOFIFI, NUANSA – Inspektorat Maluku Utara mengungkapkan temuan proyek mekanikal elektrikal (ME) atau instalasi listrik pada pembangunan RSUD Sofifi senilai Rp5,6 miliar. Namun, anggaran dengan nilai fantastis ini baru dikembalikan Rp1 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak-pihak terkait pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pengembalian ini melalui sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang digelar baru-baru ini. Pihak rekanan sudah setor Rp1 miliar duluan melalui sidang TPTGR,” ujar Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (28/11).

Menurutnya, temuan ME merupakan salah satu temuan yang terbilang cukup besar. Sehingga pihak rekanan diberikan waktu maksimal dua tahun untuk melakukan pengembalian dengan disertai penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Karena temuanya besar, maka ketentuan waktu yang diberikan maksimal dua tahun. Kalau SPTJM selesai itu sudah urusan aparat penegak hukum. Mereka kasih jaminan kurang lebih 10 sertifikat sesuai dengan jumlah temuan,” jelas Nirwan.

Sekadar diketahui, megaproyek tersebut menggunakan dana pinjaman PT SMI sebesar Rp123 miliar dan dikerjakan PT Karya Bisa.

Awal kontrak kerja sejak 6 Juni 2022. Pekerjaan dimulai 7 Agustus dengan waktu pelaksanaan 442 hari (14 bulan) kalender. Pekerjaan saat ini baru mencapai progres fisik 14 persen, sementara pencairan Rp12.6 atau 15 persen dari total pagu Rp 84 miliar. Sementara ME, progres fisiknya 0 (nol), sedangkan pencairannya sudah Rp5,6 miliar dari total pagu Rp39 miliar. (ano/tan)