DARUBA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih menunggak utang pembebasan lahan ke warga pemilik tanah senilai Rp5 miliar. Utang bawaan yang tertunggak sejak 2015 hingga kini belum dilunasi oleh Pemkab Morotai.
“Utang Rp5 miliar ini tertunggak dari tahun 2015 silam. Kami akan terus berupaya untuk melunasinya. Namun, saat ini masih terkendala anggaran. Karena anggaran tahun ini sudah tidak ada, mau dibayar pakai apa,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemkab Morotai, Darmin Djaguna, Kamis (30/11)
Menurutnya, untuk tanaman warga yang terdampak gusuran oleh pihak perusahaan pekerjaan jalan nasional, masih tertunggak kurang lebih Rp1 miliar.
“Tanaman warga masih kurang Rp1 miliar, itu pun bawaannya dari tahun 2015 sampai sekarang belum lunas, tapi kami tetap berupaya melunasi,” tegasnya.
Sementara, anggaran APBD tahun 2024 yang dirancang Rp854 miliar lebih adalah untuk belanja modal tanah sebesar Rp2.500.000.000 atau turun 50 persen. (tr1/tan)