JAILOLO, NUANSA – Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, meminta para pelaku usaha hotel dan restoran agar taat membayar pajak. Hal tersebut disampaikan Djufri usai menghadiri paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di gedung DPRD Halbar, Jumat (8/12).
Menurutnya, setelah terbitnya Perda pajak dan retribusi daerah, maka pelaku usaha termasuk masyarakat Halbar harus taat asas dalam pembayaran pajak dan retribusi. Maksud dia, hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi masyarakat harus taat, begitu juga pihak rumah makan atau restoran dan hotel, bahkan pengunjung juga harus taat pembayaran pajak,” tegas Djufri.
Kendati begitu, politikus NasDem itu mengaku, regulasi ini baru disahkan sehingga sifatnya masih ada tenggang waktu enam bulan hingga satu tahun untuk disosialisasikan.
“Pembayaran pajak dan retribusi ini dalam rangka untuk kepentingan pembangunan di daerah ini, jadi siapa yang membayar pajak, maka dia juga ikut dalam kepentingan pembangunan daerah ini,” ujar Djufri.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, pendapatan pajak hotel pada 2023 masih stagnan yang ditargetkan Rp170.000.000, sementara realisasinya dari Januari hingga Juni 2023 sebesar Rp49.648.500 dan juga realisasi pada Juli hingga November 2023 sebesar Rp98.399.500. Jika dijumlahkan dengan total setahun terealisasi sebesar Rp148.048.000.
Begitu pula dengan pajak restoran dengan target 2023 sebesar Rp540.036.000, sementara realisasinya pada Januari hingga Juni 2023 sebesar Rp110.570.022 dan juga realisasi pada Juli hingga November 2023 sebesar Rp266.786.622. Jika dijumlahkan, total realisasi selama setahun sebesar Rp377.356.644. (adi/tan)