JAILOLO, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti temuan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp35 miliar di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Lembaga antirasuah itu nampaknya mulai melakukan pendalaman temuan tersebut.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V, Dian Patria, mengaku pihaknya bakal mengecek dugaan temuan dana PEN tersebut di Bagian Pengaduan Masyarakat KPK RI. Ia menegaskan, jika terdapat temuan dari BPK RI, harusnya ditindaklanjuti untuk dilakukan pengembalian.
“Temuan itu sudah ada aduan ke KPK, nanti saya tanya ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Saya akan respons, cuma saya belum cek terkait (temuan) ini,” ujar Dian usai menggelar rapat akselerasi pencegahan korupsi di aula Baikole Kantor Bupati Halbar, Senin (11/12).
“Tetapi jika sudah sampai di pengaduan masyarakat, tidak semuanya bisa disampaikan. Jadi saya bukan auditor, kalau diaudit oleh BPK RI biasanya penyidik KPK minta mengenai dengan kerugian negara,” sambungnya menjelaskan.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Sentrum Mahasiswa Indonesia (Semaindo) Maluku Utara menggelar aksi di gedung KPK RI terkait dugaan adanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat pada Tahun 2022 Nomor LHP:16.B/LHP/XIX/.TER/05/2023 tanggal 14 Mei 2023.
Adapun temuan yang didapati tersebut sebesar Rp35.647.915.490 dengan rincian sebagai berikut:
- Pemeriksaan pengelolaan pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, belanja makanan dan minuman pada bagian umum perencanaan dan keuangan sekretaris daerah dan badan pengelolaan daerah melebihi standar biaya yang ditetapkan sebesar Rp64.746.000.
- Pembayaran pekerjaan Pembangunan jalan sirtu Desa Bukubualawa Tauro dan Desa Hatebicara, Halmahera Barat, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp56.289.303.
- Pengelola restribusi pada 2 SKPD belum sesuai ketentuan senilai Rp96.839.830.
- Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD sebesar Rp7.915.493.977.
- Belanja barang jasa konsultansi pada dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana melebihi kewajibannya Rp29.950.000.
- Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp833.272.718.
- Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD Rp7.915.493.977.
- Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp833.272.718,60.
- Belanja modal gedung dan bangunan pada dinas pendidikan dan kebudayaan melebihi kewajibannya sebesar Rp24.214.277.00.
- Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD Rp7.915.493.977.
- Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati sebesar Rp553.552.500.
- Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga serta dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp138.181.017.
- Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp833.272.718.
- Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp3.428.815.821.
- Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati sebesar Rp553.552.500.
- Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga serta dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp138.181.017.
- Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp833.272.718.
- Denda keterlambatan atas belanja barang dan jasa kegiatan pengadaan alat pertukangan pada dinas sosial P3A belum dikenakan sebesar Rp29.370.600.
- Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp833.272.718,
Dengan demikian, maka jumlah kerugian negara sebesar Rp35.647.915.490. (adi/tan)