SANANA, NUANSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sula melakukan tes urine kepada pengunjung dan pemandu lagu di tempat hiburan malam, Senin (11/10). Giat ini dilakukan atas perintah Dirtipnarkoba Bareskrim Polri melalui Surat Telegram ST/2746/Res.4/XII/2023 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran kepolisian reserse narkoba di Indonesia.
“Ini dilakukan secara serentak di seluruh jajaran kepolisian reserse narkoba di Indonesia sesuai instruksi Dirtipnarkoba Bareskrim Polri. Maka dari itu, kami melakukan di beberapa tempat hiburan malam tepatnya di kafe Tono dan kafe Wiwi,” ujar Kasat Narkoba Polres Sula, IPDA Tomi Faldin.
Menurutnya, pemeriksaan tes urine di tempat hiburan malam dalam rangka mencegah beredarnya narkoba di Kepulauan Sula secara dini, dan pemeriksaan terhadap minuman keras yang melebihi kadar alkohol di atas 5 persen.
Karena itu, kata dia, pihaknya melakukan razia secara mendadak, sehingga tidak ada pemandu lagu yang lolos dari pemeriksaan. Setidaknya 35 pemandu karaoke dites urine. Namun mereka cukup kooperatif dan tidak ada yang berusaha menghindar.
“Dari hasil tes urine ini semuanya negatif. Paling tidak ini dilakukan untuk menjaga peredaran narkoba di Sula, dan menjaga situasi kamtibmas menjelang natal dan tahun baru, agar aman serta damai di kalangan masyarakat,” tutupnya. (ish/tan)