MABA, NUANSA – Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon anggota DPR RI dapil Maluku Utara, Abdurahman Lahabato.
Pasalnya, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini diketahui tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian setempat saat melakukan kampanye bersama warga Kecamatan Wasile Selatan. Sehingga itu, Bawaslu menilai ini sebagai bentuk dari pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman A Kadir, mengatakan dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan petugas kampanye pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten /kota, Bawaslu, Bawaslu Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
“Pemberitahuan dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta, dan penanggung jawab kampanye wajib disertakan, karena atas dasar surat pemberitahuan nantinya digunakan oleh pihak kepolisian untuk mengeluarkan STTP kampanye,” jelasnya, Selasa (12/12).
Namun, menurut Suratman, kampanye yang dilakukan caleg DPR RI, Abdurahman Lahabato, justru tanpa STTP sehingga melanggar ketentuan PKP 15 Pasal 30. Karena itu, Bawaslu akan meregister sebagai bentuk pelanggaran kampanye. (tan)