TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dalam postur APBD Induk Tahun Anggaran 2024 terdapat titipan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Malut. Hal ini disampaikan Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria, usai menggelar pertemuan bersama Pemprov Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis (14/12).
Dian menduga, lambatnya pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dipicu adanya kepentingan antara eksekutif dan legislatif.
“Biasanya kalau molor-molor itu ada sesuatu yang tidak sepakat antara eksekutif dan legislatif di Banggar. Tapi kemungkinan juga ada pokir yang belum masuk, apalagi ini tahun politik. Karena saya dengar katanya titipan pokir cukup besar yaitu Rp400 miliar,” ujar Dian.
“Bicara perencanaan penganggaran ini kan Provinsi Maluku Utara sangat terlambat. KUA-PPASnya terlambat. Bisa jadi karena Perkada ini. Apakah di balik ini saya tidak tahu, terjadi apa mungkin pokir-pokir juga,” sambungnya.
Dian mengingatkan kepada anggota DPRD agar tidak ada titipan pokir plus yang diusulkan. Sebab, kata dia, anggota dewan seharusnya menghargai proses.
“Intinya hargai proses, jangan sampai ada pokir plus karena dewan yang kasih usul, plus dewan juga yang kerjakan. Artinya itu melanggar. Karena postur APBD Maluku Utara ini menurut saya sudah salah tata kelola yang defisitnya hampir Rp1 triliun,” tegasnya. (ano/tan)