Gubernur Maluku Utara Di-OTT KPK, Sekda Pastikan Aktivitas Pemerintahan Berjalan Normal

Sekda Malut, Samsuddin A Kadir, saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Karno/NMG)

TERNATE, NUANSA – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Samsuddin memastikan aktivitas pemerintahan berjalan normal.

“Pemerintahan tetap kita laksanakan, aktivitas kantor di Sofifi juga terlaksana (normal). Kami saat ini menyikapi situasi yang terjadi dan belum berkomentar banyak karena masih mengikuti perkembangan di Jakarta,” kata Samsuddin kepada awak media usai melaksanakan pengambilan sumpah bagi PNS di Sekretariat Perayaan Hari Nusantara di Ternate, Selasa (19/12).

Namun begitu, Samsuddin mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kondisi pemerintahan di Pemprov Malut. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum sebagaimana yang diatur dalam Kemendagri bahwa pendampingan hukum bisa dilakukan pada saat penyelidikan dan penyidikan.

“Meskipun belum ada kepastian hukum, tetapi kami sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri terkait langkah seperti apa nantinya jika gubernur ditetapkan sebagai tersangka. Kami minta bersabar, apapun itu kami belum bisa mendahului apa yang diputuskan,” ujarnya.

“Sampai hari ini beliau (AGK) masih gubernur karena statusnya belum kita dapatkan. Kalau memang terjadi seperti itu (tersangka), maka secara otomatis diatur dalam regulasi pak Wagub yang gantikan. Tapi kami sudah komunikasikan ke Kemendagri dan mereka akan menyurati kita, langkah-langkah apa yang kita ambil untuk penyelenggaraan pemerintahan. Pada dasarnya secara ketentuan harus kita laporkan, tetapi kami tetap memberikan laporan situasi apabila ada kejelasan status, sehingga Kemendagri melakukan penunjukan atau mengeluarkan SK Plt gubernur,” sambungnya.

Penangkapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua kota, yaitu Ternate dan Jakarta Selatan.

Senin (18/11) sore, KPK menangkap pejabat dalam OTT di Ternate. Beberapa jam kemudian, OTT dilakukan di Jakarta Selatan. KPK menangkap 15 orang dalam OTT di dua kota tersebut, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Mereka terlibat jual beli jabatan serta korupsi pengadaan barang dan jasa.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi KPK 1×24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang terjaring OTT. (ano/tan)