Hukum  

Kejari Morotai Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Kosmetik

Pemusnahan barang bukti perkara oleh Kejari Morotai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja, sabu, dan ratusan kosmetik ilegal.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Indra Nuatan, didampingi Forkopimda di halaman kantor kejari, Kamis (21/12).

Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan tinggi yang telah berkekuatan hukum.

“Untuk perkara pemusnahan hari ini di antaranya ada 14 perkara, yakni 2 perkara narkotika, 1 kosmetik ilegal, 1 alat bukti  pembunuhan nenek Asi Lesy, 2 KDRT, 4 penganiayaan dan 4 perkara asusila anak,” jelasnya.

Untuk kasus KDRT sendiri ada dua perkara, yakni atas nama terpidana AT yang saat itu menggunakan pisau dapur untuk melukai wajah korban.

“Alat bukti satu buah baju lengan pendek warna hitam. Kemudian untuk perkara kedua atas nama terpidana YB itu ada pakaian dan satu buah handphone digunakan untuk melukai korban,” ujarnya.

Selain itu, untuk narkoba ada dua perkara yang pernah diputus di pertengahan bulan Juli 2023, yakni narkotika jenis sabu.

“Yang satu habis terpakai jadi cuma alat-alatnya atas nama JE. Kemudian perkara satunya baru ingkrah kemarin itu narkotika yang dimusnahkan seberat bruto 0,41 gram yang sejatinya adalah modus yang digunakan handphone milik dari pelaku yang digunakan untuk komunikasi dan lain-lain,” terangnya.

“Jadi untuk perkara ini adalah perkara yang sudah dinyatakan ingkrah sejak bulan Juli sampai Desember 2023. Untuk saat ini barang bukti di kami yang sudah ingkrah itu sudah dimusnahkan. Selebihnya masih ada berjalan perkara, namun itu masih belum ingkrah makanya kami belum musnahkan,” sambungnya menutup. (tr1/tan)