Hukum  

KPK Didesak Ambil Alih Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Morotai

Ketua Cabang IMM Pulau Morotai, Ikfan Pina. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Desakan tersebut disampaikan Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pulau Morotai.

“Langkah hilirisasi pemberantasan korupsi oleh KPK harus dilakukan sampai ke Kabupaten Pulau Morotai, karena praktik korupsi di Morotai juga tidak kalah urgen,” kata Ketua Cabang IMM Pulau Morotai, Ikfan Pina, Kamis (21/12).

Menurutnya, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sangat penting untuk ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Di antaranya kasus dana Covid-19 sebesar Rp20 miliar yang hingga kini tidak ada kejelasan meskipun sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Tidak hanya itu, Ikfan mengaku ada juga sejumlah proyek mangkrak seperti pembangunan pelabuhan di Pulau Dodola, termasuk sejumlah proyek besar lainnya yang juga ditender oleh orang-orang tertentu. Selain itu, bagi Ikfan, indikasi praktik jual beli jabatan pun kerap terjadi di Morotai, bahkan hal itu sudah menjadi rahasia umum.

“Waktu usulan Pj Bupati pertama ke pusat itu kan rekomendasi dari gubernur ada tiga orang, tapi yang diterima oleh Kemendagri tidak salah satu dari yang direkomendasikan pemprov, tapi di luar dari nama-nama itu” ujarnya.

Ia pun menambahkan, sekalipun pihaknya telah menyuarakan masalah tersebut ke penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian, tetapi hingga saat ini masih belum ada penjelasan secara rinci dari pihak terkait. Karena itu, pihaknya meminta KPK menelusuri sekaligus mengambil alih kasus-kasus tersebut.

“Kami meminta agar KPK tidak hanya terfokus pada kasus gubernur dan beberapa pejabat di Maluku Utara, tapi kami berharap KPK juga dapat melihat daerah Kabupaten Pulau Morotai,” tandasnya. (tr1/tan)