Hukum  

Penegak Hukum Didesak Periksa Kadis Perindagkop hingga Ketua Satgas BBM Morotai

Suasana aksi di depan Kantor Polres Morotai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Aktivis Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (Samurai) Distrik Unipas Morotai menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Jumat (22/12).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa Kepala Dinas Perindagkop-UKM Nasrun Mahasari, 9 sub agen minyak tanah hingga Ketua Satgas BBM Suriani Antarani. Massa aksi juga mendesak Bupati Morotai M Umar Ali untuk mencopot kedua anak buahnya itu.

Koordinator Aksi, Aril Baba, dalam orasinya menyampaikan di Kecamatan Morotai Jaya, jumlah jatah minyak tanah 24 ton tidak sesuai pendistribusiannya sebagaimana yang ditentukan. Selain itu, penetapan harga minyak tanah pun tidak sesuai dengan SK Bupati.

“Olehnya itu, kami meminta penegak hukum segera periksa dan evaluasi 9 sub agen, Kadis Perindagkop dan Satgas BBM di Morotai,” ujarnya.

Ia menyebut, terdapat banyak penyelewangan dalam proses pendistribusian BBM subsidi jenis minyak tanah di sejumlah kecamatan, terutama di Kecamatan Morotai Jaya dan Kecamatan Pulau Rao.

“Pendistribusian BBM di Kecamatan Morotai Jaya itu jatah minyak tanah yang diterima harusnya 24.210 liter per bulan untuk 13 desa di kecamatan tersebut, tetapi yang didistribusikan ke masyarakat hanya 10 ton per bulan,” ucapnya.

Mirisnya lagi, harga yang ditetapkan Rp5000 per liter itu sengaja dinaikkan menjadi Rp6000 per liter. Sudah begitu, pendistribusiannya yang seharusnya didistribusikan ke seluruh desa itu hanya dipusatkan di satu titik. Sehingga itu, sulit dijangkau oleh masyarakat di desa lainnya di kecamatan tersebut.

“Ada beberapa oknum yang sudah terindikasi menyelewengkan BBM subsidi itu harus diproses secara hukum dan juga segera evaluasi dan periksa 9 sub agen di Morotai dan Kadis Perindagkop,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus yang terjadi di Kecamatan Pulau Rao dalam satu tahun, warga hanya menerima pendistribusian BBM dua kali. Sehingga, proses kebutuhan masyarakat terkait BBM harus dibeli di pusat Kota Daruba dengan harga yang mahal.

“Padahal secara langsung Dinas Perindagkop dan Satgas BBM yang punya kewenangan mengontrol pendistribusian BBM di Morotai. Ini adalah murni kesalahan Dinas Perindagkop, Satgas BBM dan 9 sub agen,” kesalnya.

Sementara itu, Wakapolres Pulau Morotai, Kompol Abd Halim Rangkuti, saat melakukan hering bersama massa aksi mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengadakan pertemuan dengan sejumlah instansi terkait.

“Akan kita tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait, dalam hal ini sub agen, Perindagkop, dengan pertamina dan instansi lainnya. Dan juga tentu akan diberikan sanksi hukum jika terdapat indikasi ke arah itu,” tegasnya menutup. (tr1/tan)