TERNATE, NUANSA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran perjalanan Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara senilai Rp1,1 miliar mendapat respons publik. Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Menurutnya, temuan BPK sudah harus ditindaklanjuti, karena dari hasil temuan tersebut ada konsekuensi hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Di mana, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
“Dalam pemeriksaan BPK, selalu ada catatan-catatan penting seperti dokumen perjalanan dinas yang tidak lengkap dan sah, tiket pesawat tidak lengkap, kwitansi transportasi lokal tidak lengkap, nomor surat tugas tidak dilengkapi dan visum tidak dilengkapi dengan tanggal keberangkatan dan tiba. Ini sudah ada perbuatan melawan hukum dan sudah terjadi kerugian negara,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (30/12).
Agus menilai kotak pandora di Gosale puncak sudah mulai terkuak, sehingga para pelaku kejahatan mulai ketar-ketir. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara segera memanggil Kepala Dinas Pertanian Mohtar Husen untuk dimintai klarifikasi terkait dengan temuan tersebut.
Sebelumnya, anggaran perjalanan Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara tahun 2022 bermasalah. Ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Temuan perjalanan Dinas Pertanian yang dipimpin Mohtar Husen itu nilainya mencapainya Rp1,1 miliar lebih.
Informasi yang diterima wartawan, perjalanan dinas periode Januari sampai Desember 2022 itu terdapat dokumen yang tidak lengkap dan tidak sah.
BPK menemukan dokumen perjalanan dinas yang tidak lengkap dan sah itu seperti tiket pesawat tidak lengkap, serta kwitansi transportasi lokal tidak lengkap.
Selain itu, tidak adanya nomor surat tugas, surat tugas tidak dilengkapi nomor surat tugas, dan visum tidak dilengkapi dengan tanggal keberangkatan dan tiba. Dalam temuan ini, BPK merekomendasikan agar segera dilakukan pengembalian sesuai waktu yang ditentukan. (ano/tan)