Hukum  

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Morotai Meningkat

Ilustrasi stop kekerasan seksual. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyebut kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Morotai mengalami peningkatan yang signifikan selama tahun 2023.

Kapolres Morotai, AKBP Agung Cahyono, mengatakan pihaknya menerima laporan dan telah menangani sebanyak 34 kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dari sejumlah kasus tersebut, 6 kasus di antaranya belum selesai.

“Ada beberapa kasus terkait pencabulan anak di bawah umur yakni 7 kasus. Sementara yang sudah selesai di tahun 2023 ada 5 kasus, dan 2 kasus lainnya masih dalam proses,” jelasnya dalam konferensi pers akhir tahun 2023, Minggu (31/12).

Selain itu, sejumlah kasus lainnya seperti penelantaran anak dan istri terdapat 1 kasus dan sudah selesai. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terdapat 5 kasus, 4 kasus di antaranya sudah selesai dan 1 kasus lainnya masih dalam proses.

Sementara itu, untuk kasus penganiayaan terhadap perempuan terdapat 2 kasus dan semuanya sudah selesai. Persetubuhan anak di bawah umur terdapat 9 kasus, 2 kasus masih dalam proses dan 7 kasus lainnya sudah selesai.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelecehan seksual terdapat 1 kasus dan sudah selesai. Lalu, kekerasan terhadap anak 4 kasus dan semuanya sudah diselesaikan. Percobaan perkosaan terdapat 2 kasus, 1 kasus sudah selesai dan 1 kasus lainnya dalam proses penanganan.

“Ada juga nikah tanpa izin dengan 3 kasus yang pelapornya dari sang istri. Dan ketiga kasus yang ada sudah diselesaikan,” tutupnya. (tr1/tan)