Daerah  

Kontribusi PT Hijrah Nusatama di Desa Dolik, Halmahera Selatan, Dipertanyakan

Ketua HPMD, Dandi A Sulaiman. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Himpunan Pelajar Mahasiswa Dolik (HPMD) Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mempertanyakan kewajiban perusahaan PT Hijrah Nusatama dalam berkontribusi nyata di Desa Dolik.

Ketua HPMD, Dandi A Sulaiman, mengatakan PT Hijrah Nusatama yang berkantor pusat di Kota Tidore Kepulauan itu selama ini telah beroperasi hampir kurang lebih 14 tahun dalam mengeksplorasi material pasir dan kerikil di sungai Dolik. Namun, tidak ada dampak kewajiban selaku perusahaan kepada Desa Dolik sebagai lokasi AMP tersebut.

Aktivitas galian C PT Hijrah Nusatama di Desa Dolik. (Istimewa)

“Kami tegaskan agar ini dibuka oleh Kepala Desa Dolik, Iswadi Ishak, bila ada MoU dengan PT Hijrah Nusatama terkait kewajiban perusahaan, agar masyarakat Desa Dolik juga tahu,” ujar Dandi kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (15/1).

Menurutnya, material pasir dan kerikil yang dikeruk di sungai Dolik untuk pembangunan jalan aspal di Kecamatan Gane Barat Utara sudah tak terhitung.

“Berapa banyak material yang diambil per hari, per minggu/bulan, bahkan per tahun, tapi selama ini tidak setara dengan kemajuan Desa Dolik. Jika asumsinya 1.000.000 meter/kubik saja, maka berapa yang harus menjadi kewajiban perusahaan selama 14 tahun ini ke Desa Dolik?,” tanya Dandi.

Selama beroperasi, kata dia, PT Hijrah Nusatama kelihatannya mengabaikan kaidah-kaidah lingkungan yang konservatif di wilayah sungai Dolik, terutama dalam pengambilan material pasir dan kerikil secara asal-asalan.

“Padahal ada ketentuan yang diatur dalam Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan aturan lainnya yang harus dijadikan pedoman untuk menjaga normalisasi sungai, vegetasi badan sungai maupun dampak perkebunan warga akibat abrasi sungai dan akibat galian C yang dilakukan oleh PT Hijrah Nusatama,” tandasnya. (rul/tan)