TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan hingga saat ini belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Perda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2011. Itu artinya, penarikan retribusi masih menerapkan Perda lama.
“Perda yang baru masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait zonasi penarikan retribusi,” kata Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim, Senin (15/1).
Setelah itu, dilakukan sosialisasi karena Perda Nomor 14 Tahun 2024 masih sebatas tarif terbaru. Meski begitu, kata dia, di lapangan Dishub masih menggunakan karcis dengan Perda lama. Hal ini masih menunggu petunjuk dan teknis dari BP2RD selaku kordinator PAD untuk dibuat penyesuaian. Sebab, Perda terbaru baru keluar 5 Januari 2024.
“Sementara Perwali sudah masuk layanan kepelabuhanan. Artinya bidang laut muncul dua item, retribusi kepelabuhanan dan retribusi angkutan barang di laut,” tuturnya.
“Itu mengisyaratkan misalnya speedboot Ternate Andalan itu dimungkinkan untuk dikomersilkan sehingga ada bentuk pemasukan. Artinya di luar jadwal belum digunakan kepala daerah bisa pihak lain carter Rp40 juta lebih untuk Ternate menuju Batang Dua, Ternate-Jailolo Rp25 juta,” sambungnya.
Mochtar menegaskan, Perda 14 tetap berlaku tahun ini. Dalam Perda khusus Dishub termuat parkir, laut, pemanfaatan aset terminal, pengujian kendaraan dan parkir khusus.
“Parkir khusus dari sebelumnya Rp700 juta naik Rp1 miliar, layanan kepelabuhanan Rp250 juta naik Rp500 juta, angkutan laut sebelum tidak ada menjadi Rp250 juta per tahun. Nilai target semua naik, dan yang bertahan parkir tepi jalan umum tetap Rp6 miliar,” pungkasnya.
Seraya menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPRD Kota Ternate, bahwa nilai tarif retribusi parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu dari nilai sebelumnya Rp1.000, sementara kendaraan roda empat dari Rp2 ribu naik menjadi Rp4 ribu. (udi/tan)