DARUBA, NUANSA – Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, Hairil Hi Hukum, menyebut jalan lintas yang berlubang tepatnya di ruas jalan utama bukan kewenangan pihaknya, karena itu jalan nasional.
“Sejumlah jalan rusak terutama di ruas jalan utama itu merupakan jalan nasional, sehingga dalam proses pengerjaan sendiri, Pemerintah Kabupaten Morotai tidak punya kewenangan di situ. Jadi untuk pekerjaan jalan lingkar Morotai itu kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN),” kata Hairil kepada Nuansa Media Grup (NMG).
“Dari informasi kemarin yang saya terima itu dari media ada foto yang beredar bahwa jalan hancur yang di Desa Korago itu bukan kewenangan daerah karena itu jalan nasional, makanya harus dari balai jadi kalau kita masuk di ranah itu kan tidak mungkin,” sambungnya menegaskan.
Hairil mengaku, pihaknya hanya bisa berkoordinasi dengan pihak BPJN jika perbaikan-perbaikan jalan tersebut perlu dilakukan. Bahkan, kata dia, sejumlah infrastruktur seperti beberapa jembatan yang patah dan menjadi kebutuhan publik Morotai untuk diperbaiki pun tidak bisa secara langsung ditangani oleh Pemkab Morotai.
“Kita cuma konfirmasi ke balai bahwa kalau boleh jalan itu diperbaiki. Jadi kalau jalur yang dilalui jalan nasional itu, misalnya, ada jembatan itu tetap kewenangan balai,” pungkasnya.
Terpisah, Koordinator BPJN Satuan Kerja Wilayah Maluku Utara, Andika Konoras, saat dikonfirmasi perihal tersebut belum merespons hingga berita ini ditayangkan. (ula/tan)