DARUBA, NUANSA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Reskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran senilai Rp780 tersebut melekat di Dinas Pariwisata Morotai.
Kasus tersebut mulanya ditangani Inspektorat Morotai dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata Kalbi Rasyid dan bendaharanya Arafik Tibu.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polres Morotai dan 15 orang saksi tengah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kalbi Rasyid, sekretaris dan bendahara Dispar.
“Jadi pariwisata itu saat ini kami lidik ada 3 item kegiatan. DAK non fisik tahun anggaran 2023 itu adalah TIC, Pelatihan Wisata Selam, dan Pengelolaan Homestay,” kata Ismail kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (22/1).
Ia mengaku, dari tiga item kegiatan tersebut, total anggaran yang dipagu berkisar Rp500 juta. Sementara dari hasil pemeriksaan, kegiatannya tidak dilaksanakan, tapi uangnya sudah dicairkan berdasarkan data-data.
“Dari ketiga kegiatan tersebut, kemudian ditambah lagi pencairan dua kegiatan serupa, yakni kegiatan homestay dan Selam. Itu terjadi dobel pencairan yang harusnya pagu cuman Rp300 juta dua kegiatan, tapi dicairkan totalnya Rp600 juta lebih, jadi kalau ditambah dengan TIC itu total anggarannya Rp813 juta sekian,” terangnya.
Dari kasus tersebut, kata Ismail, penyidik Satreskrim Polres Morotai masih terus mendalami, sehingga pihaknya masih akan memeriksa dua saksi lainnya.
“Dan saksi yang kami periksa itu sudah sekitar 15 orang, kami tinggal periksa 2 saksi lagi. Setelah itu harus kami lakukan ekspos ke Inspektorat untuk dilakukan audit sebagai dasar menentukan indikasi kerugian, jadi kasus ini kegiatannya yang fiktif,” tandasnya. (ula/tan)