Oleh: Hamdi Jailan
Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Unipas
_____
KITA baru saja meninggalkan tahun 2023 dan di bulan Januari mulai menapaki 2024. Sebagaimana yang kita ketahui, pada 2024 selain ditandai oleh adanya ancaman krisis ekonomi daerah yang berdampak pada kemungkinan meningkatnya angka pengangguran, juga akan ditandai oleh kesibukan menghadapi pemilu 2024. Tidak berlebihan bila kita menamai tahun ini sebagai tahun politik.
Memang kesibukan menuju pemilu 2024 sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Ini bisa kita saksikan dari eforia para calon wakil rakyat, Anggota DPD dan calon Presiden, yang telah mengampanyekan dirinya dengan memasang spanduk atau baliho berisi foto terbaiknya dan ajakan memilih dirinya di pinggir-pinggir jalan dan tempat strategis, termasuk juga memanfaatkan media massa.
Naluri ikut merasakan nikmatnya kue kekuasaan menghinggapi hampir semua kalangan. Mereka berebut kekuasaan seolah-olah kekuasaan merupakan baju all size yang patut dipakai oleh siapa saja, tidak peduli potongan dan bentuk badannya, atau kemampuannya. Apalagi dalam pemilu 2024, syarat calon legislatif terpilih tidak lagi berdasarkan nomor urut, melainkan pada suara terbanyak.
Demokrasi yang kita anut saat ini merupakan kehendak zaman. Ketika semua elemen anak bangsa menuntut adanya kebebasan tidak hanya untuk menyampaikan pendapat di depan umum, tetapi juga untuk mengatur seluruh sistem kehidupan berbangsa dan bernegara agar diselenggrakan secara terbuka.
Demokrasi secara bahasa atau secara etimologis yaitu “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Dengan demikian secara ekplisit demokrasi meniscayakan pengakuan dan penghargaan pada hak-hak rakyat melalui berbagai event seperti melalui pemilihan anggota DPR RI, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD dan DPRD bahkan sampai pemilihan Kepala Desa, semakin banyak melibatkan rakyat dalam keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan rakyat adalah mencerminkan telah makin membaiknya pelaksanaan demokrasi pada negara bersangkutan.
Demokrasi hadir untuk membuka tabir gelap antara penyelenggara negara dengan pemberi mandat. Demokrasi datang atas kehendak luhur rakyat yang menghendaki system tata pemerintahan terbuka dan dapat disaksikan oleh mata telanjang rakyat sebagai pemegang kendali tertinggi.
Demokrasi mengamanatkan kepada seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, untuk menjalankan pemerintahan dengan system terbuka apa adanya tanpa ada yang ditutupi sehingga memungkinkan rakyat bisa mengontrol jalanya negara.
Nasib Rakyat di Atas Kertas Suara
Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pulau Morotai tinggal 22 hari lagi. Inilah saatnya masyarakat Morotai secara selektif dan cerdas memilih para calon wakil rakyat. Bukan wakil rakyat yang hanya memikirkan hak-haknya, tetapi mengabaikan kewajibannya.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu menjadi penting dalam Negara demokrasi, karena kedewasaan rakyat dan kemapanan Negara dalam melaksanakan aktivitas demokrasi dapat diukur dari tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam momen-momen pesta demokrasi, dan adanya masyarakat yang ikut membidangi lahirnya kebijakan-kebijakan pemerintah, sehingga dapat terwujud masyarakat yang madani. Pada level itu, penyelenggaraan Pemilu tidak lantas menjadi pemicu konflik, melainkan sebagai momen terbaik untuk rakyat dalam harapannya pada keadaan yang jauh lebih baik dari masa sebelumnya.
Di tahun politik setidaknya melalui Pemilu, masyarakat luas akan bisa melihat, mencermati kualitas pemikiran, bagaimana mereka menyampaikan argumentasi, serta kapabilitas para calon legislatif yang akan dipilih pada 14 Febuari 2024 mendatang.
Pemilu adalah ekspresi kedaulatan rakyat, rakyat harus memanfaatkan semua akses ini untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Sebab kita semua bertangggung jawab untuk membangun kesadaran berpolitik, bahwa memilih pemimpin yang berkualitas dan membangun pemerintahan yang efektif adalah tanggung jawab bersama segenap warga masyarakat.
Tentu setiap orang telah menimbang-nimbang siapa calon pemimpinnya yang akan dipilih, karena itu kita berharap setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan hati nurani masing-masing, jangan karena faktor uang dan lainnya.
Sudah bukan lagi menjadi rahasia umum ketika mendekati pemilu, para calon kepala daerah atau anggota legislatif mengumbar janji manis kepada masyarakat. Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berikan uang atau sembako. Secara sadar mereka telah melakukan politik uang, sebuah praktik koruptif yang menuntun ke berbagai jenis korupsi lainnya.
Kemajuan atau kehancuran daerah sangat bergantung pada sikap masyarakatnya. Bersikap apatis dalam pileg justru akan menyebabkan daerah semakin terperosok dalam ketertinggalan. Karena itu, setiap individu warga masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjadi pemilih kritis, menjadi pemilih cerdas, menjadi pemilih yang bertanggung jawab.
Penulis berharap dalam menentukan pilihan politik harus selektif, sebagai upaya dapat memberikan suara kepada politisi yang bisa dipercaya dapat mengemban amanah dan mewujudkan kebaikan bersama, karena pertaruhannya adalah nasib rakyat 5 tahun ke depan, sehingga apabila menjatuhkan pilihan kepada orang yang tepat maka nasib negara dan rakyat akan berubah kepada yang lebih baik, dan sebaliknya apabila memberikan suaranya kepada politisi yang salah maka keadaan lebih baik di masa depan hanya menjadi sebuah angan-angan saja tanpa menjadi kenyataan.
Perlu ketepatan rakyat dalam menjatuhkan suara hak memilih, politisi yang mendapatkan pilihan dari rakyat harus dipastikan dapat mewakili kebutuhan umum rakyat sesuai dengan amanah Pancasila poin ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Masyarakat sebagai pemilih memberikan hak suaranya kepada calon pemimpin politik atau politisi yang dianggap memiliki integritas baik, latar pendidikan yang jelas, jujur dan amanah. (*)