JAILOLO, NUANSA – Polres Halmahera Barat mengungkap pelaku sindikat pencurian mesin tempel perahu yang melibatkan tiga tersangka dari Halmahera Barat dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dari tangan penadah.
Kapolres Halbar AKBP Erlichson melalui Kasatreskrim AKP Bakry Syahruddin mengatakan, satu unit mesin tempel 15 PK dengan pemilik atas nama Sardin Muhamad dicuri di Desa Marimbati, Kecamatan Jailolo. Pencurian tersebut melibatkan JI (24 tahun) asal Desa Bobo Jiko, AM (23 tahun) Desa Gamlamo, dan RH (24 tahun) asal Desa Ropu Tengah Balu.
Bakry mengungkapkan, ketiga tersangka ini berencana akan menjualnya kepada Uki selaku penadah yang berada di Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan. Namun, berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Jailolo Selatan. Kemudian para tersangka digelandangkan di Mapolsek lalu dijemput oleh anggota Reskrim Polres Halbar untuk diamankan di Polres Halbar.
Ia juga menyebutkan, penyidik Reskrim juga turut mengamankan satu unit mesin tempel 15 PK yang belum diketahui pemiliknya di Oba, Tidore Kepulauan.
Kemudian, mesin tersebut dijual oleh ketiga tersangka kepada Uki yang diduga sebagai penadah. Lalu, Uki kembali menjualnya kepada Rinaldi Soleman alias Adi dengan harga Rp13 juta. Tidak sampai di situ, Rinaldi pun menjualnya kepada Mohtar Umar alias Ota dengan harga Rp17,5 juta. Alhasil, polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut di Pelabuhan Ikan, Kelurahan Salero, Kota Ternate.
Selain itu, mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate ini mengungkapkan, ada juga satu unit mesin tempel 15 PK yang juga belum diketahui pemiliknya diamankan oleh anggota di Desa Mafa, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan. Mesin tersebut dijual oleh AM kepada Anti yang diduga selaku penadah dengan harga Rp13 juta. Kemudian diteruskan ke Abdul Qodir A. Rahman alias Dade dan anggota polisi langsung amankan di rumahnya Abdul Qodir di Kelurahan Kampung Makassar, Kota Ternate.
“Satu unit mesin tempel 15 PK lagi yang belum diketahui pemiliknya diamankan di Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan, yang diduga dijual oleh JI, AM dan RH kepada Uki selaku penadah dan Uki kembali menjual kepada saudara Cawi dengan harga Rp14 juta. Satu unit mesin 15 PK tersebut digunakan sehari-hari oleh Cawi di Desa Sidangoli Gam. Alhasil, polisi mengamankan barang bukti di rumah Cawi yang berada di Desa Sidangoli Gam,” jelasnya, Jumat (26/1).
Selain itu, Bakry juga menambahkan bahwa satu unit mesin tempel 25 PK yang belum diketahui pemiliknya diamankan di Desa Mafa yang dijual oleh JI, AM dan RH kepada Uki selaku penadah, kemudian Uki kembali menjual kepada Rinaldi Soleman alias Adi dengan harga Rp13 juta. Lalu, Rinaldi menaruh 1satu unit mesin 25 PK tersebut di rumahnya yang berada di Kelurahan Kampung Makassar, Kota Ternate, sehingga langsung diamankan oleh tim Resmob Polres Halbar.
Ia menambahkan, satu unit mesin tempel 40 PK lagi yang belum diketahui pemiliknya diamankan di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur. Mesin tersebut dijual oleh tersangka JI, AM, dan RH kepada Uki selaku penadah, lalu Uki kembali menjual kepada Rinaldi harga Rp7,5 juta. Selain itu, Rinaldi pun menjual lagi kepada Hendro N Soleman dengan harga Rp8,1 juta. Namun, barang bukti tersebut diamankan di Kelurahan Toboko, Kota Ternate.
Lebih lanjut, Bakry menuturkan, satu unit lagi mesin 40 PK masih dalam kondisi di-service di Kota Ternate, sehingga belum diamankan di Polres Halbar. Selanjutnya usai di-service, langsung dibawa dari Kota Ternate ke Jailolo untuk diamankan di Polres Halbar.
Menurutnya, total kerugiannya mencapai sekitar Rp250 juta dari barang bukti yang telah diamankan dari tangan tersangka dan para penadah. Ia juga mengaku, satu unit mobil dengan type/merk TOYOTA AGYA 1.0 G M/Y warna merah dengan nomor polisi DP 1466 DO yang dipakai menjalani sindikat pencurian tersebut juga turut diamankan.
“Hasil kejahatan berupa uang hasil penjualan mesin tersebut telah digunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya,” ujarnya. (adi/tan)