Hukum  

Bejat! Ayah di Halmahera Barat Cabuli Anak Kandung

Tersangka saat digiring ke Lapas Kelas IIB Jailolo. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Seorang ayah di Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, berinisal SS (33 tahun) diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 9 tahun. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Jailolo.

Kapolsek Ibu, Ipda Michael C Lobiua, mengaku tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat ini pertama kali dilakukan pada 2021. Kala itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3, dan terakhir kali dilakukan pada tanggal 1 sampai 3 Oktober 2023 lalu.

“Jadi ayahnya ini membawa anaknya keluar dari rumah selama tiga hari dari tanggal 1, 2 dan 3 Oktober 2023. Saat itu juga pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya di rumah saudaranya. Aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya diketahui oleh nenek dari si korban hingga langsung dilaporkan ke Polsek Ibu,” jelas Michael, Senin (29/1).

Mantan Wakil Komandan Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Utara ini mengaku, pihaknya telah menyerahkan tahap II perkara persetubuhan anak di bawah umur. Penyidik Reskrim Polsek Ibu pun melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan hingga pada hari ini resmi tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (adi/tan)