Hukum  

Polisi Serahkan Berkas Kasus Korupsi Seragam Linmas ke Kejari Halbar

Penyidik Polres Halbar saat menyerahkan berkas tersangka korupsi ke Kejari. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Penyidik Tipikor Reskrim Polres Halmahera Barat telah menyerahkan berkas tahap I tersangka korupsi anggaran seragam Linmas Pemkab Halbar tahun 2014 ke Kejari Halbar, Senin (29/1).

Dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut adalah Ahmad Abas alias Mato selaku Kepala Sekretariat Korpri tahun 2014 sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Musanif Hi M Said Alias OLL selaku penyedia.

“Perkara Tipikor 2014 ini terkait penyalahgunaan anggaran pengadaan pakaian dinas hari-hari tertentu yang dahulu namanya pakaian Linmas warna hijau tua,” kata Kapolres Halbar AKBP Erlichson melalui Kasatreskrim AKP Bakry Syahruddin.

Menurutnya, perkara tersebut adalah kasus tunggakan dari 2014. Kala itu, pihak penyidik melakukan penyidikan hingga 2015. Penyidik Tipikor diminta penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara dari 2015, tetapi Agustus 2016 baru dikeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP dengan Jumlah kerugian sesuai LHP BPKP bulan Agustus 2016 Rp576.523.578, sebelum ada pembagian bahan kain pada bulan Januari dan Februari 2016.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate ini menerangkan, pada Januari hingga Februari 2016, dari pihak Sekretariat Korpri Pemkab Halbar kembali membagikan kain seragam Linmas kepada para ASN yang belum kebagian. Sehingga tidak ter-cover pada penghitungan kerugian negara 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Malut.

Dari kebijakan pembagian tersebut, kata dia, pada 2023 BPKP meminta penyidik Tipikor untuk ekspose kembali, sehingga dilakukan penghitungan kerugian negara pada tahun 2023 dengan hasil kerugian negara sebesar Rp282.495.078

“Berita acara penerimaan kain pakaian dinas 2016 itu sudah dikantongi oleh penyidik yang kain tersebut dibagikan ke guru-guru di sekolah-sekolah maupun para tenaga kesehatan puskesmas dan lain sebagainya. Terus juga dari BPKP konfirmasi langsung dengan pihak-pihak penerima,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, sejauh ini jumlah total saksi yang diperiksa sebanyak 63 orang, ditambah empat ahli yaitu ahli dari BPKP dua orang, ahli pidana dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (adi/tan)