Hukum  

Pria Paruh Baya di Ternate Cabuli Siswi SD

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Seorang kakek berinisial S (60 tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli seorang siswi SD. Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Ternate Utara, IPDA M Arif Budiman, mengatakan kasus tersebut saat ini berkasnya sudah tahap satu.

“Sudah tahap satu, semua sudah lengkap. Kemarin kita konfirmasi dengan jaksa sudah tidak ada kekurangan lagi,” kata Arif, Selasa (30/1).

Mantan Kapolsek Tidore itu mengaku, pihak kejaksaan meminta tahap dua dilakukan setelah Pemilu 2024. Sebab dikhawatirkan jadwal sidangnya bertabrakan dengan jadwal pemilu.

“Karena kita juga sibuk jaga TPS (tempat pemungutan suara), jadi fokus dulu ke pemilu,” ujarnya.

Tersangka S sendiri dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Sebelumnya, pria paruh baya itu sempat ditahan namun karena alasan kesehatan sehingga dilakukan penangguhan.

“Kita lakukan penangguhan terhadap tersangka karena alasan kesehatan yang kurang baik,” tutur Arif.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Arif, adalah mengiming-imingi korban uang jajan. Mirisnya, salah satu aksi bejat pelaku diduga dilakukan di sebuah tempat ibadah.

“Jadi tersangka mengiming-ngimingi ke korban sehingga dia melakukan pelecehan,” tandasnya. (tan)