JAKARTA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua putri Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Nurul Iza Kasuba dan Nazlatan Ukhara Kasuba.
Keduanya diperiksa di waktu yang berbeda. Nurul Iza diperiksa pada Rabu (31/1), sementara Nazlatan diperiksa pada Kamis (1/2).
Pemeriksan ini untuk mendalami aliran dana dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan pertambangan yang menyeret AGK. Di mana dalam kasus ini, KPK telah menetapkan AGK bersama enam orang tersangka.
Selain Nazlatan, KPK juga turut memeriksa Wakil Direktur PT. Wanatiara Suherman, Maftuch Iskandar Alam (PNS), Fathin Shalih Perdana Kusuma, Halid Jabir dan Grayu Gabriel Sambow selaku pihak swasta, serta Windi Chaudia selaku ibu rumah tangga (IRT).
“Pemeriksaan ini bertempat di gedung merah putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2).
Sebelumnya pada Rabu (31/1), KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T Ali.
Selain Nirwan, lembaga antirasuah itu juga memeriksa Kepala Bidang Tata Ruang Yarrie Passilia sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, Maizon Lengkong selaku Direktur PT. Prisma Utama, Farid M. Imam (swasta) dan istri dari Muhaimin Syarif Olivia Bachmid. (gon/ask)