TERNATE, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, mengimbau kepada pemilih untuk tidak melakukan pelanggaran pada saat pencoblosan di TPS. Salah satunya tidak mendokumentasikan kegiatan pencoblosan di bilik suara melalui video atau foto dengan ponsel/handphone (HP).
“Pemilih dilarang bawa alat tajam atau alat coblos lain, karena alat coblos sudah disediakan KPU dalam bilik. Selain barang tajam, dilarang membawa kamera atau ponsel untuk mengambil foto atau gambar dalam bilik suara,” ujar Divisi Penyelenggara KPU Malut, Buchari Mahmud, Jumat (2/2).
Menurutnya, ini sudah diatur dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara. Sehingga itu, mencoblos menggunakan alat coblos lain di luar yang disediakan oleh TPS melalui KPU.
“Jika itu dilakukan maka berpotensi menimbulkan surat suara yang dicoblos menjadi tidak sah ataupun rusak, karena mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Dalam asas pemilu kan rahasia, setiap orang merdeka memilih sesuai pilihannya tanpa paksaan manapun. Ini sudah diatur dalam peraturan KPU,” pungkasnya. (udi/tan)