JAILOLO, NUANSA – Polres Kabupaten Halmahera Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Rabu (7/2).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, didampingi Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin, Kasat Resnarkoba IPDA M. Hasba, dan Kasi Humas IPTU Yoherson Dodowor.
Polres Halbar berhasil mengungkap sindikat pencurian mesin laut dan berhasil meringkus tiga tersangka. Mereka adalah JI (24 tahun), AM (23 tahun), dan RH (24 tahun).
Kapolres mengaku, dari hasil pengembangan untuk ketiga tersangka tersebut, berkas perkaranya hampir lengkap dan pihaknya bakal melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut diamankan bersama barang bukti enam unit mesin tempel jenis 15 PK, 25 PK dan 40 PK dengan TKP yang berbeda-beda, yakni di Desa Sidangoli Gam, Desa Ekor, Desa Mafa, dan Oba.
Ia menceritakan kronologis kejadiannya, pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 pagi, anggota Polsek Jailolo Selatan AIPDA Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim melakukan patroli dan melihat adanya mobil Agya warna merah dengan nomor polisi DG 1466 DO yang terindikasi mencurigakan, sehingga anggota Polsek Jalsel itu berasumsi bahwa mobil tersebut membawa minuman keras.
Kemudian, saat mobil ini lewat terus dihentikan dan dilakukan pengecekan isi mobil tersebut, dan terdapat satu unit mesin laut merk Yamaha 15 PK.
“Karena adanya insting yang bagus dari anggota Polsek ini, sehingga menahan yang bersangkutan dan menghubungi pihak Reskrim Halmahera Barat dan dilakukan interogasi,” jelas Erlichson.
Ketiga tersangka sebelum diamankan oleh Polsek Jalsel, kata dia, mereka sedang menonton pesta ronggeng. Setelah itu, pelaku AM memiliki ide untuk mencuri ayam, namun dalam perjalanan ke Desa Gamlamo, niatnya berubah yang semula ingin mencuri ayam balik haluan melakukan pencurian mesin tempel di Desa Marimbati.
Setelah tiba di Desa Marimbati, ketiga tersangka ini menuju ke pantai desa lalu melihat motor laut yang terparkir di pesisir. Akhirnya, RH dan JI membuka mesin dari motor laut yang bermerk Yamaha 15 PK dan mereka bersama-sama mengangkat mesin laut tersebut ke dalam mobil agya merah.
Pria lulusan Akademi Kepolisian 2005 ini juga mengaku, mesin tersebut rencananya dibawa ke Desa Sidangoli Gam yang direncanakan dijual kepada seorang warga bernama Uki. Namun belum sampai ke tangan Uki, langsung dicegat oleh anggota Polsek Jalsel.
“Kemudian dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim dan unit Pidum Polres Halbar. Dari pengembangan tersebut ditemukan ketiga tersangka ini sudah pernah melakukan pencurian lima mesin laut lainnya. Namun, untuk lima mesin tempel lainnya belum diketahui pemiliknya. Sedangkan mesin tempel yang berhasil digagalkan itu dengan TKP Desa Marimbati dan penangkapannya berlangsung di Desa Sidangoli Gam,” terangnya.
“Atas aksi kejahatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) 24 E dan diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tegas mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Malut itu.
“Untuk kerugian akibat kasus pencurian ini ditaksir sebesar Rp250 juta. Karena itu, dengan adanya konferensi pers ini otomatis masyarakat tahu dari pemberitaan, dan jika merasa kehilangan mesin tempel segera melapor ke Polres Halbar,” imbuhnya.
Sementara untuk kasus narkoba, Polres Halbar berhasil meringkus empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah IB (26 tahun), RT (33 tahun), RS (24 tahun), dan DP (18 tahun).
Erlichson menjelaskan, dalam uraian kronologisnya semua hampir sama, yaitu barang bukti itu berada dalam pembungkus rokok dan di dalam kotak handphone. Barang bukti jenis ganja yang ditemukan itu sebanyak 0,95 gram, 3,86 gram 1,65 dan 7,65 gram. Karena itu, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 112 dan 111 dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Untuk TKP penangkapan di antaranya Desa Guaemadu, dusun Kusumadehe Desa Soakonora dan Pelabuhan Speedboat Jailolo,” tandasnya. (adi/tan)