Polmas  

Tiga Kecamatan di Halmahera Utara Disebut Paling Rawan Pelanggaran Pemilu

Suasana diskusi pemetaan kerawanan dan pengawasan pemilu oleh Bawaslu Halut. (Chido/NMG)

TOBELO, NUANSA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara menggelar diskusi bertajuk “Pemetaan Kerawanan dan Pengawasan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi Pemilih Partisipatif Tahun 2024”. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Kita Tobelo, Kamis (8/2).

Diskusi ini menghadirkan tiga pemateri, yakni Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, Kordiv Hukum KPU Halut Abdul DJalil Djurumudi, dan akademisi Universitas Halmahera (Unira) Alfred Mainassy.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu melibatkan pengawas pemilu (Panwascam), OKP, dan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP). Mereka dilibatkan dalam rangka memberikan gambaran pemetaan kerawanan pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Dengan kegiatan ini, Bawaslu berharap bisa memetakan kerawanan pemilu sejak awal berdasarkan kondisi di lapangan dan masukkan dari masyarakat. Dengan begitu, dapat diketahui potensi kerawanan dan kemudian mengambil langkah pencegahan terkait dengan potensi kerawanan di TPS.

“Tiga wilayah kerawanan pemilu yang menjadi perhatian Bawaslu yaitu Kecamatan Kao Teluk, Loloda Kepulauan dan Loloda Utara, karena persoalan geografis,” ucap Ahmad Idris.

Berdasarkan pengalaman, kata dia, pada pilkada 2019 terjadi problem pemungutan suara. Karena itu, proses pengawasannya harus dimaksimalkan, begitu juga dengan proses penyelenggaraan teknis dari KPU dan jajaran serta perhatian dari partai politik.

“Peran partai itu ada di saksi partai politik, kiranya harus dimaksimalkan saksinya untuk mengawasi pemungutan suara,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Djalil menjelaskan kerawanan pemilu sebenarnya adalah personality yang seharusnya mampu mendeteksi potensi kerawanan yang muncul pada pemungutan suara. Sebab, banyak pihak-pihak yang dilibatkan lebih banyak pada 14 Februari nanti.

Dalam kesempatan yang sama, dosen Unira Alfred Mainassy menuturkan partisipatif adalah masyarakat yang hadir dan memberikan dukungan serta hak sesuai undang-undang. Tentunya turut serta mendukung kegiatan demokrasi dan melakukan pengawasan pemilu.

“Ada tiga poin kerawanan pada pemilu, yaitu analisis faktor yang berpotensi pelanggran pemilu, analisis dampak pelanggran pemilu, dan analisis berbasis tekanan tinggi,” jelasnya. (fnc/tan)