JAILOLO, NUANSA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat menegaskan, pemilih dilarang membawa handphone dan alat perekam lainnya saat berada di bilik suara TPS.
Karena itu, Panitia Pengawas (Panwas) tingkat desa hingga pengawas TPS diminta agar lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan.
“Hal ini tercantum dalam Pasal 25 huruf d PKPU 25/2023 bahwa pemilih dilarang membawa handphone atau alat perekam gambar,” ujar Ketua Bawaslu Halbar, Nimrot Lasa, saat diskusi dengan wartawan (berkawan) di Kedai Coffe Kiram, Senin (12/2).
Pihaknya berharap pemilu kali ini berjalan aman dan damai, agar demokrasi di Halbar tetap bersih.
“Kami tetap berusaha agar tidak terjadi (pelanggaran) seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Untuk itu, Bawaslu punya tekad agar pemilu ini tetap aman,” katanya. (adi/tan)