TERNATE, NUANSA – Sejumlah pelanggaran ditemukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ternate Selatan di tempat pemungutan suara (TPS) 07 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Ini berdasarkan laporan saat pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Senin (19/2). Karena itu, TPS tersebut direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Ternate Selatan, ditemukan adanya perbedaan jumlah pengguna hak pilih yang tidak sesuai dengan penggunaan surat suara, di antaranya jumlah pengguna hak pilih dalam DPT 179, jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb 3, dan jumlah pengguna hak pilih dalam DPK 18, sehingga total pengguna hak pilih sebanyak 200 pemilih.
“Untuk jumlah surat suara sah dan tidak sah ditemukan sebanyak 205, sehingga jumlah tersebut berbeda dengan jumlah pengguna hak pilih. Seharusnya jumlah pengguna hak pilih dan jumlah surat suara sah dan tidak sah sama jumlahnya, apalagi temuan ini terdapat kelebihan lima surat suara sah dan tidak sah,” ujar Ketua Panwascam Ternate Selatan, Muhammad Arif Fabanyo, Selasa (20/2).
Menurutnya, kelebihan lima surat suara tersebut merupakan pemilih yang tidak tercatat dalam pengguna hak pilih dalam DPT, DPTb dan DPK. Karena itu, fakta yang terungkap terjadi perbedaan angka yang tidak sesuai tersebut, bila memperhatikan ketentuan Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 80 PKPU 25 Tahun 2023, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, maka kelebihan lima surat suara sah dan tidak sah tersebut patut dianggap sebagai orang yang tidak memenuhi syarat yang telah menggunakan hak pilih, atau satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
“Sehingga terpenuhi syarat untuk wajib dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 07 Kelurahan Tanah Tinggi. Dengan demikian, Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan mengeluarkan rekomendasi PSU untuk dilaksanakan oleh KPU Kota Ternate,” tandasnya. (tan)